Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual

Senin, 19 Januari 2026 - 10:58 WIB
loading...
Alasan MK Tolak Gugatan...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib autentikasi faktual. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib autentikasi faktual. Mahkamah menganggap gugatan tersebut tak jelas.

"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).

Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK



Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.

Sekadar informasi, Bonatua Silalahi mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti



Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.

Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.

Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.

Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Rekomendasi
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Densu Jadi Wajah Baru...
Densu Jadi Wajah Baru Caroline.id, Strategi Kepercayaan di Tengah Pasar Mobil Bekas yang Makin Sengit
Berita Terkini
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved