Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual
Senin, 19 Januari 2026 - 10:58 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib autentikasi faktual. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib autentikasi faktual. Mahkamah menganggap gugatan tersebut tak jelas.
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
Sekadar informasi, Bonatua Silalahi mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti
Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.
Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.
Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Bonatua disebut tidak menguraikan permohonan yang memadai untuk untuk meyakinkan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah juga tidak memahami maksud Bonatua mempertantang norma yang diuji dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Di sisi lain, mahkamah menganggap gugatan Bonatua tak lazim. "Sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang," kata Saldi.
Sekadar informasi, Bonatua Silalahi mempersoalkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti
Menurutnya, aturan tersebut hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Sementara itu, kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi faktual terhadap ijazah asli hanya bersifat opsional dengan penggunaan frasa “dapat” atau “apabila diperlukan”.
Pemohon memaparkan bahwa norma dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 19 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 23 Tahun 2023 serta Pasal 9 ayat (1) huruf m dan Pasal 17 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2010, memperlakukan calon pejabat publik berbeda dengan warga negara pada umumnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam berbagai urusan administrasi publik—mulai dari penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, hingga proses hukum—notaris, masyarakat wajib menunjukkan ijazah asli ketika menyerahkan fotokopi terlegalisir.
Bahkan dalam praktik ketenagakerjaan, beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi administratif untuk memastikan keaslian dokumen. Namun, menurut Pemohon, calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru tidak diwajibkan menunjukkan ijazah asli dan cukup menyerahkan fotokopi legalisir tanpa verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu.
Dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah inkonstitusional bersyarat. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden wajib melalui proses autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau oleh Arsip Nasional Republik Indonesia maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Hasil autentikasi itu, menurut Pemohon, harus didokumentasikan sebagai Arsip Autentik Negara.
(rca)
Lihat Juga :