Alasan MK Tolak Gugatan Bonatua Silalahi Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual
Senin, 19 Januari 2026 - 10:58 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib autentikasi faktual. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib autentikasi faktual. Mahkamah menganggap gugatan tersebut tak jelas.
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
"Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscure," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf r UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Baca juga: Gugatan Bonatua Soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual Ditolak MK
Lihat Juga :