Pengacara Ungkap 5 Syarat Terbitnya SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi
Jum'at, 16 Januari 2026 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Terus mulai masuk tanggal 13 belum ada ini, belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu. Nah, terbitnya hari Kamis," ujar Elida.
Namun, SP3 tak kunjung diterbitkan Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, kliennya membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan akibat sakit yang diderita. Namun, kabar baik datang pada Kamis (15/1/2026).
"Karena harus ada tanda tangan Imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke Imigrasi, ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucapnya.
Diketahui, Jokowi bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sepakat melakukan restorative justice kasus tudingan ijazah palsu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Jokowi telah melayangkan permohonan restorative justice melalui kuasa hukumnya. “Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
Namun, SP3 tak kunjung diterbitkan Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, kliennya membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan akibat sakit yang diderita. Namun, kabar baik datang pada Kamis (15/1/2026).
"Karena harus ada tanda tangan Imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke Imigrasi, ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucapnya.
Diketahui, Jokowi bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sepakat melakukan restorative justice kasus tudingan ijazah palsu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Jokowi telah melayangkan permohonan restorative justice melalui kuasa hukumnya. “Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.
(jon)
Lihat Juga :