Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.
Baginya, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ucapnya.
Legislator PDIP dari Dapil Jabar VIII itu menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
Hal itu terlihat dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Baginya, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ucapnya.
Legislator PDIP dari Dapil Jabar VIII itu menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
Hal itu terlihat dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
Lihat Juga :