Ketentuan Konser Musik di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang
Rabu, 16 September 2020 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
“Di pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat,” kata Arwani saat dihubungi.
Namun, Arwani melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada 4-6 September kemarin, rasanya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan konser musik atau kegiatan kebudayaan lain yang memang mudah mengundang massa untuk hadir.
“Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang,” ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.
Oleh karena itu, Arwani menyarankan agar KPU tidak perlu berpatok pada ketentuan tersebut, sehingga kegiatan konser musik dan sejenisnya yang rawan menjadi klaster baru tidak perlu dilakukan. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap tahapan pendaftaran lalu yang banyak terjadi pelanggaran oleh cakada dan simpatisannya. (Baca juga: KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)
“Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu yang nyatanya dilanggar oleh banyak bapaslon (bakal pasangan calon). Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
Namun, Arwani melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada 4-6 September kemarin, rasanya sulit untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan konser musik atau kegiatan kebudayaan lain yang memang mudah mengundang massa untuk hadir.
“Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang,” ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.
Oleh karena itu, Arwani menyarankan agar KPU tidak perlu berpatok pada ketentuan tersebut, sehingga kegiatan konser musik dan sejenisnya yang rawan menjadi klaster baru tidak perlu dilakukan. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap tahapan pendaftaran lalu yang banyak terjadi pelanggaran oleh cakada dan simpatisannya. (Baca juga: KPU Buka Peluang Tidak Ada Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020)
“Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu yang nyatanya dilanggar oleh banyak bapaslon (bakal pasangan calon). Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :