Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) I Dewa Nyoman Budiasa menilai lemahnya harmonisasi kebijakan antarkementerian. Aturan perundangan terkait perikanan dan pelaut perikanan sebenarnya sudah lengkap, namun masih tumpang tindih.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah harmonisasi kebijakan. Jangan sampai setiap instansi membuat aturan sendiri-sendiri tanpa konsolidasi," ujar Dewa.
Pelaut perikanan merupakan pahlawan pangan yang selama ini justru terpinggirkan, padahal berperan penting dalam ketahanan pangan dan rantai pasok global. Indonesia merupakan salah satu pemasok produk perikanan terbesar kedua di dunia.
Dewa juga menyoroti belum adanya standar upah bagi nelayan dan awak kapal perikanan. Sistem bagi hasil yang selama ini berlaku tidak bisa dianggap sebagai upah melainkan bonus yang kerap tidak mencukupi.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku untuk semua pekerja, termasuk pelaut perikanan. Mereka berhak atas standar upah minimum. Bagi hasil itu bonus, bukan upah, dan harus dipisahkan," ucapnya.
Selain upah, jam kerja nelayan yang tidak menentu dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) juga dinilai memperburuk kondisi nelayan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Andi Mannojengi mendukung peluncuran platform FRN. Dia mengaku masih adanya tumpang tindih aturan serta persoalan pengawakan kapal yang belum sepenuhnya terselesaikan.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah harmonisasi kebijakan. Jangan sampai setiap instansi membuat aturan sendiri-sendiri tanpa konsolidasi," ujar Dewa.
Pelaut perikanan merupakan pahlawan pangan yang selama ini justru terpinggirkan, padahal berperan penting dalam ketahanan pangan dan rantai pasok global. Indonesia merupakan salah satu pemasok produk perikanan terbesar kedua di dunia.
Dewa juga menyoroti belum adanya standar upah bagi nelayan dan awak kapal perikanan. Sistem bagi hasil yang selama ini berlaku tidak bisa dianggap sebagai upah melainkan bonus yang kerap tidak mencukupi.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku untuk semua pekerja, termasuk pelaut perikanan. Mereka berhak atas standar upah minimum. Bagi hasil itu bonus, bukan upah, dan harus dipisahkan," ucapnya.
Selain upah, jam kerja nelayan yang tidak menentu dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) juga dinilai memperburuk kondisi nelayan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Andi Mannojengi mendukung peluncuran platform FRN. Dia mengaku masih adanya tumpang tindih aturan serta persoalan pengawakan kapal yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Lihat Juga :