Gun Gun Heryanto Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Resmi Sandang Gelar Profesor Komunikasi Politik

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:47 WIB
loading...
Gun Gun Heryanto Dikukuhkan...
Akademisi Gun Gun Heryanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik dalam sidang senat terbuka yang digelar di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Akademisi Gun Gun Heryanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik dalam sidang senat terbuka yang digelar di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dengan demikian, kini Gun Gun Heryanto resmi menyandang gelar akademik berupa Profesor.

Pengukuhan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) tentang kenaikan jabatan akademik/fungsional Dosen. Dalam SK tersebut, ditetapkan tertanggal 1 Juni 2025, Gun Gun ditetapkan untuk dinaikkan jabatannya menjadi Profesor atau Guru Besar dalam kepakaran ilmu komunikasi politik.

"Dengan ini saya mengukuhkan Profesor Dr. Gun Gun Heryanto M,Si," kata Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar saat prosesi pengukuhan yang digelar di auditorium Harun Nasution, Rabu (14/1/2026).

Gun Gun Heryanto Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Resmi Sandang Gelar Profesor Komunikasi Politik


Baca juga: Gun Gun Heryanto: Pemerintah Harus Punya Protokol Komunikasi Bencana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Manuver Dua Kaki China...
Manuver Dua Kaki China di Panggung Global
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Reshuffle Kabinet Terbaru,...
Reshuffle Kabinet Terbaru, Murni karena Kinerja atau Politik?
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Rekomendasi
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved