Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Rabu, 14 Januari 2026 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Ade menuturkan, pihaknya mengadu tentang minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc pada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.
"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.
"Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pascakematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, ia menilai ada kesejangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang ada kesenjangan antara Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc," ucapnya.
"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.
"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.
"Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pascakematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, ia menilai ada kesejangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang ada kesenjangan antara Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc," ucapnya.
"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :