Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Rabu, 14 Januari 2026 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, kesejahteraan hakim Ad Hoc kembang-kempis. Pasalnya, kata dia, penghasilan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).
"Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan," ujar Ade.
Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia mengungkapkan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.
"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.
"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.
"Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan," ujar Ade.
Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia mengungkapkan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.
"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.
"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.
Lihat Juga :