Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Rabu, 14 Januari 2026 - 14:35 WIB
loading...
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia hakim ad hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Ia mengaku, hakim ad hoc kerap dibentukkan oleh hakim karier.
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc', gitu," ungkap Ade.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Ia mengatakan, kesejahteraan hakim Ad Hoc kembang-kempis. Pasalnya, kata dia, penghasilan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).
"Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan," ujar Ade.
Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia mengungkapkan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.
"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.
"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.
Kendati demikian, Ade menuturkan, pihaknya mengadu tentang minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc pada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.
"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.
"Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pascakematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, ia menilai ada kesejangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang ada kesenjangan antara Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc," ucapnya.
"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia hakim ad hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Ia mengaku, hakim ad hoc kerap dibentukkan oleh hakim karier.
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc', gitu," ungkap Ade.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Ia mengatakan, kesejahteraan hakim Ad Hoc kembang-kempis. Pasalnya, kata dia, penghasilan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).
"Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan," ujar Ade.
Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia mengungkapkan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.
"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.
"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.
Kendati demikian, Ade menuturkan, pihaknya mengadu tentang minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc pada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.
"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.
"Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pascakematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, ia menilai ada kesejangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier. "Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang ada kesenjangan antara Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc," ucapnya.
"Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :