Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:44 WIB
loading...
Ungkap Alasan Butuh...
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menjalani sidang di Komisi Informasi Publik (KIP). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi publik yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan, Bonatua mengaku membutuhkan dokumen penyertaan ijazah Gibran Rakabuming Raka demi kepentingan penelitian.

Namun, permintaan dokumen Bonatua dianggap oleh pihak termohon dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memiliki urgensi yang jelas. Hal ini lah yang digali oleh anggota majelis, Gede Narayana kepada Bonatua Silalahi.

"Saudara dianggap (termohon) tidak mempunyai maksud dan tujuan dari penelitian," ujar Gede dalam ruang sidang.

Dalam kesempatan itu, Bonatua lantas menjelaskan sebagai seorang peneliti dirinya mendapatkan pengecualian mendapatkan dokumen tersebut untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!

"Saya ambil langsung huruf E kepentingan statistik dan penelitian ilmiah jadi undang-undang PDP itu sama sekali itu dikecualikan bagi penelitian ilmiah," ujar dia.

Bonatua bahkan menantang perwakilan dari Kemendikdasmen yang hadir dalam ruang sidang, untuk memaparkan langsung maksud penelitiannya di hadapan publik. Agar jawaban dari Kemendikdasmen yang menganggap penelitian tak memiliki urgensi bisa langsung dipatahkan oleh Bonatua.

"Oke kalau memang merasa pihak termohon, ingin saya sampaikan presentasikan ayo kita enggak apa-apa di depan media saya presentasikan biar, kalian mempunyai sense bahwa itu urgent, enggak masalah sepanjang ada aturannya," kata Bonatua.

Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding

Dalam kesempatan itu, anggota majelis lantas menggali lebih dalam tujuan akhir penelitian yang dilakukan pemohon. Bonatua menjelaskan, hasil penelitiannya bisa dibaca secara global karena akan diunggah di jurnal internasional.

”Saudara katanya peneliti, sekarang saya mau tanya serius, akhirnya nanti kalau pun dapat kalau, itu mau diapain hasilnya. Ini akan saya submit ke jurnal internasional tentunya di terindeks scopus sebagaimana saya sudah punya akunnya. Nah ini akan dibaca oleh publik, dunia termasuk Indonesia seperti itu dan ini akan menjadi referensi para peneliti-peneliti selanjutnya," kata Bonatua.

Bonatua juga menambahkan bila dokumen penyertaan ijazah Gibran yang digunakan untuk pendaftaran cawapres 2024 itu ia dapatkan, maka hasil penelitian langsung dirinya publikasi. Dengan hasil penelitian itu, ia pun berharap bisa menjadi seorang dosen ataupun bisa menjadi peneliti terkenal.

"Ya artinya saya masih ini ya, kegunaannya bagi peneliti di mana yaa kalau saudara pun mau menaikkan ke jurnal-jurnal itu," tanya anggota majelis kembali.

"Harapan saya, saya nanti bisa jadi dosen, dikenal saya bisa jadi peneliti yang terkenal, karena sering disitasi jurnal saya. Kredit poin kita peneliti itu adalah sitasi," jawab Bonatua.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Rekomendasi
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Digugat Rp1 Miliar oleh...
Digugat Rp1 Miliar oleh Keluarga Keisya Levronka, Untar Buka Suara
Berita Terkini
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved