Ungkap Alasan Butuh Penyetaraan Ijazah Gibran untuk Penelitian, Bonatua: Saya Bisa Jadi Peneliti Terkenal
Selasa, 13 Januari 2026 - 16:44 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menjalani sidang di Komisi Informasi Publik (KIP). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi publik yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan, Bonatua mengaku membutuhkan dokumen penyertaan ijazah Gibran Rakabuming Raka demi kepentingan penelitian.
Namun, permintaan dokumen Bonatua dianggap oleh pihak termohon dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memiliki urgensi yang jelas. Hal ini lah yang digali oleh anggota majelis, Gede Narayana kepada Bonatua Silalahi.
"Saudara dianggap (termohon) tidak mempunyai maksud dan tujuan dari penelitian," ujar Gede dalam ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, Bonatua lantas menjelaskan sebagai seorang peneliti dirinya mendapatkan pengecualian mendapatkan dokumen tersebut untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
"Saya ambil langsung huruf E kepentingan statistik dan penelitian ilmiah jadi undang-undang PDP itu sama sekali itu dikecualikan bagi penelitian ilmiah," ujar dia.
Bonatua bahkan menantang perwakilan dari Kemendikdasmen yang hadir dalam ruang sidang, untuk memaparkan langsung maksud penelitiannya di hadapan publik. Agar jawaban dari Kemendikdasmen yang menganggap penelitian tak memiliki urgensi bisa langsung dipatahkan oleh Bonatua.
"Oke kalau memang merasa pihak termohon, ingin saya sampaikan presentasikan ayo kita enggak apa-apa di depan media saya presentasikan biar, kalian mempunyai sense bahwa itu urgent, enggak masalah sepanjang ada aturannya," kata Bonatua.
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding
Dalam kesempatan itu, anggota majelis lantas menggali lebih dalam tujuan akhir penelitian yang dilakukan pemohon. Bonatua menjelaskan, hasil penelitiannya bisa dibaca secara global karena akan diunggah di jurnal internasional.
”Saudara katanya peneliti, sekarang saya mau tanya serius, akhirnya nanti kalau pun dapat kalau, itu mau diapain hasilnya. Ini akan saya submit ke jurnal internasional tentunya di terindeks scopus sebagaimana saya sudah punya akunnya. Nah ini akan dibaca oleh publik, dunia termasuk Indonesia seperti itu dan ini akan menjadi referensi para peneliti-peneliti selanjutnya," kata Bonatua.
Bonatua juga menambahkan bila dokumen penyertaan ijazah Gibran yang digunakan untuk pendaftaran cawapres 2024 itu ia dapatkan, maka hasil penelitian langsung dirinya publikasi. Dengan hasil penelitian itu, ia pun berharap bisa menjadi seorang dosen ataupun bisa menjadi peneliti terkenal.
"Ya artinya saya masih ini ya, kegunaannya bagi peneliti di mana yaa kalau saudara pun mau menaikkan ke jurnal-jurnal itu," tanya anggota majelis kembali.
"Harapan saya, saya nanti bisa jadi dosen, dikenal saya bisa jadi peneliti yang terkenal, karena sering disitasi jurnal saya. Kredit poin kita peneliti itu adalah sitasi," jawab Bonatua.
Namun, permintaan dokumen Bonatua dianggap oleh pihak termohon dalam hal ini Kemendikdasmen tidak memiliki urgensi yang jelas. Hal ini lah yang digali oleh anggota majelis, Gede Narayana kepada Bonatua Silalahi.
"Saudara dianggap (termohon) tidak mempunyai maksud dan tujuan dari penelitian," ujar Gede dalam ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, Bonatua lantas menjelaskan sebagai seorang peneliti dirinya mendapatkan pengecualian mendapatkan dokumen tersebut untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
"Saya ambil langsung huruf E kepentingan statistik dan penelitian ilmiah jadi undang-undang PDP itu sama sekali itu dikecualikan bagi penelitian ilmiah," ujar dia.
Bonatua bahkan menantang perwakilan dari Kemendikdasmen yang hadir dalam ruang sidang, untuk memaparkan langsung maksud penelitiannya di hadapan publik. Agar jawaban dari Kemendikdasmen yang menganggap penelitian tak memiliki urgensi bisa langsung dipatahkan oleh Bonatua.
"Oke kalau memang merasa pihak termohon, ingin saya sampaikan presentasikan ayo kita enggak apa-apa di depan media saya presentasikan biar, kalian mempunyai sense bahwa itu urgent, enggak masalah sepanjang ada aturannya," kata Bonatua.
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding
Dalam kesempatan itu, anggota majelis lantas menggali lebih dalam tujuan akhir penelitian yang dilakukan pemohon. Bonatua menjelaskan, hasil penelitiannya bisa dibaca secara global karena akan diunggah di jurnal internasional.
”Saudara katanya peneliti, sekarang saya mau tanya serius, akhirnya nanti kalau pun dapat kalau, itu mau diapain hasilnya. Ini akan saya submit ke jurnal internasional tentunya di terindeks scopus sebagaimana saya sudah punya akunnya. Nah ini akan dibaca oleh publik, dunia termasuk Indonesia seperti itu dan ini akan menjadi referensi para peneliti-peneliti selanjutnya," kata Bonatua.
Bonatua juga menambahkan bila dokumen penyertaan ijazah Gibran yang digunakan untuk pendaftaran cawapres 2024 itu ia dapatkan, maka hasil penelitian langsung dirinya publikasi. Dengan hasil penelitian itu, ia pun berharap bisa menjadi seorang dosen ataupun bisa menjadi peneliti terkenal.
"Ya artinya saya masih ini ya, kegunaannya bagi peneliti di mana yaa kalau saudara pun mau menaikkan ke jurnal-jurnal itu," tanya anggota majelis kembali.
"Harapan saya, saya nanti bisa jadi dosen, dikenal saya bisa jadi peneliti yang terkenal, karena sering disitasi jurnal saya. Kredit poin kita peneliti itu adalah sitasi," jawab Bonatua.
(cip)
Lihat Juga :