Polda Metro Jaya Diminta Limpahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan Agar Ada Kepastian Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Diminta...
Dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara), Joko Sriwidodo meminta Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi ke Kejaksaan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Tujuannya agar kasus ini tidak terus menerus menjadi polemik di masyarakat dan mampu menciptakan suasana menjadi kondusif kembali.

Selain itu jika polisi lamban dalam melimpahkan kasusnya, maka dikhawatirkan memunculkan dugaan kecurigaan polisi diintervensi dengan memperlamban kasus ijazah Jokowi.

Baca juga: Refly Harun Pastikan Trio RRT Tidak Bakal Minta Maaf ke Jokowi

"Saya katakan harus ada kepastian hukum dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, kenapa kasusnya kok lama sekali, ada apa," kata Pengajar Program Doktor Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta, Joko Sriwidodo, Senin (12/1/2026).



Prof Joko Sriwidodo mengatakan polisi telah memiliki alat bukti yang kuat yakni hasil laboratorium forensik (Labfor), polisi juga punya data pembanding yakni ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM di masa itu. Kemudian polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli.

Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari 3 (tiga) rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM. Sampel pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas hingga cap stempel, dan dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

Baca juga: Andi Azwan Yakin Jokowi Maafkan Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, tapi ...

"Artinya segala persyaratan yang diatur dalam KUHAP sudah terpenuhi, tinggal apa lagi. Saya harapkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar oleh Kejaksaan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan memberikan rasa kepastian hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Infografis
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin...
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Segera Dibuka Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved