Polda Metro Jaya Diminta Limpahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan Agar Ada Kepastian Hukum
Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Prof Joko Sriwidodo juga mempertanyakan klaim Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu disebarkan ke publik berdasarkan hasil penelitian akademis. Menurutnya, penelitian akademis harus didasari independensi, kepentingan ilmiah dan tidak ada konflik kepentingan.
"Bagi saya yang membuat janggal kenapa meneliti Ijazah Jokowi. Apa yang melatarbelakangi. Disini seorang peneliti dituntut pertanggungjawaban keilmuan dan akademis, tidak bisa kesana kemari mengklaim hasil penelitian akademis. Bagaimana parameter itu hasil penelitian akademis kalau dilakukan tanpa prosedur akademis, itu hanya mengklaim dan mengaku-ngaku," paparnya.
Prof Joko Sriwidodo juga menyarankan kepada penyidik Polri agar dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi ini menyesuaikan dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Tersangka bisa menggunakan upaya restoractive justice untuk menyelesaikan masalah ini, tidak harus ke pengadilan namun dilakukan upaya damai dan pengakuan tersangka yang merasa bersalah," katanya.
Dalam KUHP yang baru penghinaan ringan resmi diatur dalam KUHP baru Pasal 436, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan, selain pencemaran nama baik. Baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta.
Prof Joko Sriwidodo juga mempertanyakan darimana Roy Suryo dan Rismon Sianipar bisa mendapatkan data ijazah pembanding. Karena data ijazah adalah data yang bersifat pribadi dan privasi dan tidak boleh diekpose ke publik secara sembarangan dibumbui tuduhan palsu.
Data pribadi atau privasi termasuk ijazah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dan menyebarkan, memperlihatkan data pribadi/privasi ke publik tanpa adanya izin dari yang bersangkutan itu sudah termasuk ranah pidana penjara dan/atau denda.
"Bagi saya yang membuat janggal kenapa meneliti Ijazah Jokowi. Apa yang melatarbelakangi. Disini seorang peneliti dituntut pertanggungjawaban keilmuan dan akademis, tidak bisa kesana kemari mengklaim hasil penelitian akademis. Bagaimana parameter itu hasil penelitian akademis kalau dilakukan tanpa prosedur akademis, itu hanya mengklaim dan mengaku-ngaku," paparnya.
Prof Joko Sriwidodo juga menyarankan kepada penyidik Polri agar dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi ini menyesuaikan dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Tersangka bisa menggunakan upaya restoractive justice untuk menyelesaikan masalah ini, tidak harus ke pengadilan namun dilakukan upaya damai dan pengakuan tersangka yang merasa bersalah," katanya.
Dalam KUHP yang baru penghinaan ringan resmi diatur dalam KUHP baru Pasal 436, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan, selain pencemaran nama baik. Baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta.
Prof Joko Sriwidodo juga mempertanyakan darimana Roy Suryo dan Rismon Sianipar bisa mendapatkan data ijazah pembanding. Karena data ijazah adalah data yang bersifat pribadi dan privasi dan tidak boleh diekpose ke publik secara sembarangan dibumbui tuduhan palsu.
Data pribadi atau privasi termasuk ijazah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dan menyebarkan, memperlihatkan data pribadi/privasi ke publik tanpa adanya izin dari yang bersangkutan itu sudah termasuk ranah pidana penjara dan/atau denda.
(shf)
Lihat Juga :