Kisruh PPP, Tiga Kader Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus
Kamis, 08 Januari 2026 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
Baca juga: Mardiono: Muswil PPP Aceh Harus Lahirkan Program Konkret Pemulihan Pascabencana
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030,” katanya.
Selain itu, Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Sementara itu kepada PN Jakpus, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum.
“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ujar Toni.
Penggugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP 27-28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27- 28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025-2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Mardiono: Muswil PPP Aceh Harus Lahirkan Program Konkret Pemulihan Pascabencana
“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030,” katanya.
Selain itu, Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Sementara itu kepada PN Jakpus, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum.
“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ujar Toni.
Penggugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP 27-28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27- 28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025-2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Lihat Juga :