Kisruh PPP, Tiga Kader Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:25 WIB
loading...
A A A
Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.l. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.

Baca juga: Mardiono: Muswil PPP Aceh Harus Lahirkan Program Konkret Pemulihan Pascabencana

“Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor: M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 t e n t a n g Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030,” katanya.

Selain itu, Memerintahkan Tergugat untuk menerima, mengabulkan dan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Pengurus Harian DPP PPP 2025-2030 Surat Nomor 002/EX/DPP/IX/2025 tanggal 30 September 2025 yang diajukan oleh H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X tanggal 27-28 September 2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Sementara itu kepada PN Jakpus, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi di Muktamar IX PPP 2025 menyalahi prosedur dan mekanisme persidangan di Muktamar yang bertentangan dengan AD/ART PPP. Tutur tergugat yaitu Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum.

“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan Agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” ujar Toni.

Penggugat meminta kepada pengadilan agar menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X PPP 27-28 September 2025 di Hotel Mercure Ancol dan/atau mengajukan Permohonan Perubahan Pengurus dan AD/ART Partai Politik kepada Turut Tergugat Il tanpa mengunggah Surat Keterangan tidak dalam perselisihan Partai Politik dari Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan penyelenggaraan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan tanggal 27- 28 September 2025 bertempat Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dengan segala keputusan yang dihasilkannya termasuk Keputusan Sidang Paripurna VI Muktamar X yang menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025-2030, adalah
sah dan mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta aturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Rekomendasi
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved