Kisruh PPP, Tiga Kader Kembali Layangkan Gugatan ke PTUN dan PN Jakpus
Kamis, 08 Januari 2026 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Penggungat juga meminta pengadilan menyatakan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030 berdasarkan ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 06/TAP/Muktamar X/PPP/2025 tentang Penetapan Ketua Umum/Ketua Formatur Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan 28 September 2025.
“Selain itu juga menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 adalah sah dan mengikat,” ujarnya.
Selain pertimbangan hukum di atas, pihaknya juga memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan Gugatan kembali.
“Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP di bawah kepemimpinan Sdr. Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan,” ungkapnya.
Toni menilai DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono gagal mengonsolidasi struktur ditingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.
“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengonsolidasi struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah 6 orang. namun justru Mardionon secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia. Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” ujarnya.
“Selain itu juga menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang menerbitkan Surat Keterangan Mahkamah PPP dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 adalah sah dan mengikat,” ujarnya.
Selain pertimbangan hukum di atas, pihaknya juga memiliki pertimbangan politik kenapa kami ajukan Gugatan kembali.
“Sudah 3 bulan sejak Oktober 2025 hingga hari ini DPP belum melakukan penyempurnaan AD/ART dan susunan Kepengurusan DPP PPP selayaknya organisasi partai yang diatur dalam UU Partai Politik. Namun hingga gugatan kami ajukan, PPP di bawah kepemimpinan Sdr. Mardiono belum menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan bagi PPP agar mampu bangkit dan kembali masuk Senayan,” ungkapnya.
Toni menilai DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono gagal mengonsolidasi struktur ditingkat DPP, yang mengakibatkan struktur DPP mengalami stagnasi.
“Kami menilai Mardiono sudah gagal mengonsolidasi struktur DPP yang hingga hari ini hanya berjumlah 6 orang. namun justru Mardionon secara sepihak dan bertindak sewenang-wenang ingin memaksakan Musyawarah Wilayah terhadap struktur di tingkat Provinsi (DPW) PPP se – Indonesia. Untuk itu, dengan masih berlangsungnya upaya hukum yang kami tempuh ini, kami meminta agar DPP PPP tidak menerbitkan keputusan apapun, sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :