Mantan Dirut PT Humpuss Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso

Rabu, 16 September 2020 - 14:46 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Humpuss...
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti berupa uang sebesar USD163.733 dan Rp311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi. (Baca juga: Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Politikus M. Nasir)

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang)

Menurut Jaksa, tindakan suap yang dilakukan Taufik dan Asty kepada Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya Bowo berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pilog.

Akibat perbuatannya,Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Rp10,78 Miliar)

Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso. (Baca juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Untuk Bowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Friedrich Merz Terpilih...
Friedrich Merz Terpilih sebagai Kanselir Jerman pada Upaya Kedua
Mentan Dampingi Wapres...
Mentan Dampingi Wapres ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian
Bus ALS Terbalik 12...
Bus ALS Terbalik 12 Tewas, Kapolda Sumbar: Kita Siapkan Posko DVI
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved