Mantan Dirut PT Humpuss Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso

Rabu, 16 September 2020 - 14:46 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Humpuss...
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti berupa uang sebesar USD163.733 dan Rp311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi. (Baca juga: Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Politikus M. Nasir)

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang)

Menurut Jaksa, tindakan suap yang dilakukan Taufik dan Asty kepada Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya Bowo berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pilog.

Akibat perbuatannya,Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Rp10,78 Miliar)

Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso. (Baca juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Untuk Bowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Yossi Cohen, Mantan...
Yossi Cohen, Mantan Kepala Mossad yang Menantang Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved