Mantan Dirut PT Humpuss Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso

Rabu, 16 September 2020 - 14:46 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Humpuss...
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti berupa uang sebesar USD163.733 dan Rp311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi. (Baca juga: Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Politikus M. Nasir)

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang)

Menurut Jaksa, tindakan suap yang dilakukan Taufik dan Asty kepada Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya Bowo berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pilog.

Akibat perbuatannya,Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Rp10,78 Miliar)

Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso. (Baca juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Untuk Bowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved