Mantan Dirut PT Humpuss Didakwa Menyuap Bowo Sidik Pangarso
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti berupa uang sebesar USD163.733 dan Rp311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi. (Baca juga: Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Politikus M. Nasir)
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang)
Menurut Jaksa, tindakan suap yang dilakukan Taufik dan Asty kepada Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya Bowo berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pilog.
Akibat perbuatannya,Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Rp10,78 Miliar)
Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso. (Baca juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Untuk Bowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang)
Menurut Jaksa, tindakan suap yang dilakukan Taufik dan Asty kepada Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya Bowo berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pilog.
Akibat perbuatannya,Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Rp10,78 Miliar)
Diketahui, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 terhadap anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso. (Baca juga: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani. Untuk Bowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(cip)