Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Rp10,78 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp10.783.711.957.
Surat dakwaan nomor 76/TUT.01.04/24/08/2019 atas nama Bowo Sidik Pangarso dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dan Ikhsan Fernandi Z dengan anggota di antaranya Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2019).
JPU membagi dakwaan Bowo dalam dan bagian. Pertama, penerimaan suap USD163.733 (setara Rp2.342.200.565) dan Rp611.022.932. Nilai suap ini jika dijumlahkan menjadi Rp2.953.222.957.Kedua, penerimaan gratifikasi SGD700.000 (setara Rp7.230.489.000) dan Rp600.000.000. Nilai gratifikasi ini jika dijumlahkan sama dengan Rp7.830.489.000. Secara keseluruhan nilai total suap dan gratifikasi Bowo sejumlah Rp10.783.711.957.
JPU Kiki Ahmad Yani membeberkan, Bowo Sidik Pangarso selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Bowo bersama dengan orang kepercayaannya yang juga pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (dalam berkas terpisah) telah menerima suap USD163.733 dan Rp311.022.932 dari terdakwa pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono (belum tersangka).
JPU mengungkapkan PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo. Suap dari Asty dan Taufik diterima langsung Bowo maupun melalui Indung dan istri Bowo, Budi Waluyanti. Berikutnya, tutur JPU Kiki, Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka).
Suap dari Lamidi diterima langsung Bowo maupun melalui rekening bank atas nama Rini Setyowati Abadi pada 29 Oktober 2018 dan 14 November 2018. Rini adalah pemilik rumah yang disewa Bowo sebagai Posko Pemenangan Pencalegan Bowo di Kabupaten Demak saat Bowo maju dalam Pemilu Legislatif.
"Uang tersebut diberikan karena terdakwa (Bowo-red) selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd (Persero) dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero) yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur JPU Kiki saat membacakan surat dakwaan Bowo pada bagian penerimaan suap
JPU Ikhsan Fernandi Z menyatakan, Bowo Sidik Pangarso selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR merangkap anggota Badan Anggaran DPR telah menerima gratifikasi SGD700 ribu dan Rp600 juta dalam empat tahap. Pertama, sekitar awal 2016, Bowo menerima SGD250 ribu dalam jabatan Bowo selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendapatkan DAK fisik APBN 2016.
Kedua, sekitar tahun 2016 Bowo menerima uang tunai SGD50 ribu saat Bowo mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode 2016-2019.
Ketiga, 22 Agustus 2017 Bowo telah menerima uang sejumlah SGD200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN (Persero) yang merupakan BUMN.
"Pada tanggal 26 Juli 2017, Terdakwa (Bowo-red) menerima uang tunai sejumlah
SGD200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas," tegas JPU Ikhsan.
Atas perbuatan penerimaan suap, JPU mendakwa Bowo dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Untuk penerimaan gratifikasi, JPU menerapkan Pasal 12 B Ayat 1 jo Pasal 65 KUHP.
Atas dakwaan JPU, Bowo Sidik Pangarso bersama tim penasihat hukumnya memastikan tidak akan mengajukan eksepsi. Selepas persidangan, Bowo memastikan akan membuka semua kaitan penerimaan suap dan gratifikasi khususnya asal uang-uang gratifikasi. Dia memastikan akan bersikap kooperatif.
"Nanti dipersidangan kita buktikan semua ya," ucap Bowo.
Surat dakwaan nomor 76/TUT.01.04/24/08/2019 atas nama Bowo Sidik Pangarso dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dan Ikhsan Fernandi Z dengan anggota di antaranya Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2019).
JPU membagi dakwaan Bowo dalam dan bagian. Pertama, penerimaan suap USD163.733 (setara Rp2.342.200.565) dan Rp611.022.932. Nilai suap ini jika dijumlahkan menjadi Rp2.953.222.957.Kedua, penerimaan gratifikasi SGD700.000 (setara Rp7.230.489.000) dan Rp600.000.000. Nilai gratifikasi ini jika dijumlahkan sama dengan Rp7.830.489.000. Secara keseluruhan nilai total suap dan gratifikasi Bowo sejumlah Rp10.783.711.957.
JPU Kiki Ahmad Yani membeberkan, Bowo Sidik Pangarso selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Bowo bersama dengan orang kepercayaannya yang juga pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) M Indung Andriani K (dalam berkas terpisah) telah menerima suap USD163.733 dan Rp311.022.932 dari terdakwa pemberi suap General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono (belum tersangka).
JPU mengungkapkan PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo. Suap dari Asty dan Taufik diterima langsung Bowo maupun melalui Indung dan istri Bowo, Budi Waluyanti. Berikutnya, tutur JPU Kiki, Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat (belum tersangka).
Suap dari Lamidi diterima langsung Bowo maupun melalui rekening bank atas nama Rini Setyowati Abadi pada 29 Oktober 2018 dan 14 November 2018. Rini adalah pemilik rumah yang disewa Bowo sebagai Posko Pemenangan Pencalegan Bowo di Kabupaten Demak saat Bowo maju dalam Pemilu Legislatif.
"Uang tersebut diberikan karena terdakwa (Bowo-red) selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd (Persero) dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero) yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur JPU Kiki saat membacakan surat dakwaan Bowo pada bagian penerimaan suap
JPU Ikhsan Fernandi Z menyatakan, Bowo Sidik Pangarso selaku anggota dan Wakil Ketua Komisi VI DPR merangkap anggota Badan Anggaran DPR telah menerima gratifikasi SGD700 ribu dan Rp600 juta dalam empat tahap. Pertama, sekitar awal 2016, Bowo menerima SGD250 ribu dalam jabatan Bowo selaku anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendapatkan DAK fisik APBN 2016.
Kedua, sekitar tahun 2016 Bowo menerima uang tunai SGD50 ribu saat Bowo mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode 2016-2019.
Ketiga, 22 Agustus 2017 Bowo telah menerima uang sejumlah SGD200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN (Persero) yang merupakan BUMN.
"Pada tanggal 26 Juli 2017, Terdakwa (Bowo-red) menerima uang tunai sejumlah
SGD200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas," tegas JPU Ikhsan.
Atas perbuatan penerimaan suap, JPU mendakwa Bowo dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Untuk penerimaan gratifikasi, JPU menerapkan Pasal 12 B Ayat 1 jo Pasal 65 KUHP.
Atas dakwaan JPU, Bowo Sidik Pangarso bersama tim penasihat hukumnya memastikan tidak akan mengajukan eksepsi. Selepas persidangan, Bowo memastikan akan membuka semua kaitan penerimaan suap dan gratifikasi khususnya asal uang-uang gratifikasi. Dia memastikan akan bersikap kooperatif.
"Nanti dipersidangan kita buktikan semua ya," ucap Bowo.
(dam)