Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang
Selasa, 08 September 2020 - 09:52 WIB
loading...
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Taufik yang akan segera disidang merupakan terdakwa perkara suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Taufik Agustono (pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim tipikor. "Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Taufik yang akan segera disidang merupakan terdakwa perkara suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Taufik Agustono (pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim tipikor. "Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Lihat Juga :