Deputi Pemberantasan BNN Harus Dijabat Perwira Aktif
Rabu, 16 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN. Pertama, saat pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang waktu itu mengeluarkan Keppres mengenai pengangkatan Komjen Pol Oegroseno sebagai Kepala BNN, Keppres itu lalu dianulir karena menabrak Pasal 69 (f) UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Pengamat Nilai Keppres Pengangkatan Kembali Arman Depari Tidak Lazim)
”Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu. Kemudian yang kedua di masa Presiden Joko Widodo, saat itu Komisi III DPR mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu," tambah Huda.
Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. "Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut," tutup Huda.
”Di pasal tersebut diatur batas usia Kepala BNN adalah 56 tahun. Sementara Pak Oegroseno sudah memasuki 56 tahun saat itu. Kemudian yang kedua di masa Presiden Joko Widodo, saat itu Komisi III DPR mewacanakan perpanjangan masa jabatan Pak Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala BNN, namun tidak dikabulkan oleh Pak Jokowi karena Pak Buwas juga sudah memasuki usia 56 tahun saat itu," tambah Huda.
Huda menegaskan, Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN tidak lazim. "Berpotensi menabrak UU Narkotika, apalagi telah terbit telegram Kapolri mengenai mutasi Arman Depari kembali ke kesatuan untuk persiapan pensiun. Saya rasa Pak Jokowi harus membatalkan Keppres tersebut," tutup Huda.
(cip)
Lihat Juga :