MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:12 WIB
loading...
MUI Kritisi Aturan Poligami...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sejumlah klausul yang mengatur larangan nikah siri dan poligami di KUHP baru. Aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam seperti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, ketentuan ini sangat jelas, aman, dan clear karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi penghalang yang sah. Sementara, di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama merujuk Pasal 2 ayat (1).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am, Rabu (7/1/2026).

Dia menilai pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi tidak bisa dipidana. Pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ucapnya.

Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Ketentuan tersebut ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.

“Tapi, pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menuturkan perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ungkapnya.

Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’ seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. "Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka berefek pidana," ucap Ni’am.

Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. "Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujarnya.

Dia menegaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi, secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.

Menurut Ni'am, implementasi KUHP baru harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu ditujukan juga untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Rekomendasi
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved