MUI Kritisi Aturan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru, Ungkap Potensi Bertentangan Hukum Islam
Rabu, 07 Januari 2026 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ucapnya.
Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Ketentuan tersebut ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi, pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menuturkan perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ungkapnya.
Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’ seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. "Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka berefek pidana," ucap Ni’am.
Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Ketentuan tersebut ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.
“Tapi, pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menuturkan perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ungkapnya.
Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’ seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. "Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka berefek pidana," ucap Ni’am.
Lihat Juga :