Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri

Selasa, 06 Januari 2026 - 17:48 WIB
loading...
Eks Hakim MK: Pengusaha...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi sewaktu dia menjadi Mendikbudristek. Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Maruarar berpendapat, latar belakang pebisnis yang sukses dan pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi menteri. Dia menuturkan, persidangan akan membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem.

‘’Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi (melakukan korupsi). Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri) tapi tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga tidak terjadi kerugian negara,” ujar Maruarar, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Nadiem Tak Pernah Sesali Terima Jabatan Menteri: Saya Mencintai Negara Saya



Menurut Maruarar, kalaupun Nadiem saat itu tetap tidak mau jadi menteri, tidak ada orang yang dipaksa menjadi menteri, karena masih banyak orang yang mau jadi menteri. Dan belum tentu kualitas mereka tidak sebaik Nadiem.

“Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.

Dalam eksespi itu, Nadiem mengaku menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

Maruarar juga mengatakan, yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Dia menambahkan, jika keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli ternyata lebih mahal dari yang seharusnya atau barang laptop yang dibeli lebih mahal dari pembanding yang ada, maka boleh jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop yang ditetapkan pengadaannya dibandingkan dengan barang merek lain yang fungsinya sama,

Maka selisih harga yang timbul tersebut merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dia melanjutkan, tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis, atau mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding, sehingga merugikan negara adalah merupakan satu unsur pidana yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi.

“Tanpa tender pun harga barang itu tetap harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi dan harga yang lebih menguntungkan, maka harus ada itikad baik untuk tidak merugikan keuangan negara dengan tidak membeli barang yang tidak lebih mahal. Selisih harga seperti itu kan yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” tuturnya.

Namun, Maruarar menambahkan bahwa dia hanya memberi pandangan berdasar informasi yang ada di media massa. Menurut Maruarar, walaupun Nadiem mengaku tidak menerima sepeserpun uang pengadaan laptop chromebook, itu tidak menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Dia menuturkan, unsur pidana korupsi tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga bisa menguntungkan orang lain. “Nanti itu yang akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi,...
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dan Bebas dari Tahanan
Rekomendasi
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved