Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri

Selasa, 06 Januari 2026 - 17:48 WIB
loading...
Eks Hakim MK: Pengusaha...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi sewaktu dia menjadi Mendikbudristek. Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Maruarar berpendapat, latar belakang pebisnis yang sukses dan pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi menteri. Dia menuturkan, persidangan akan membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem.

‘’Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi (melakukan korupsi). Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri) tapi tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga tidak terjadi kerugian negara,” ujar Maruarar, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Nadiem Tak Pernah Sesali Terima Jabatan Menteri: Saya Mencintai Negara Saya



Menurut Maruarar, kalaupun Nadiem saat itu tetap tidak mau jadi menteri, tidak ada orang yang dipaksa menjadi menteri, karena masih banyak orang yang mau jadi menteri. Dan belum tentu kualitas mereka tidak sebaik Nadiem.

“Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.

Dalam eksespi itu, Nadiem mengaku menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

Maruarar juga mengatakan, yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Dia menambahkan, jika keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli ternyata lebih mahal dari yang seharusnya atau barang laptop yang dibeli lebih mahal dari pembanding yang ada, maka boleh jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop yang ditetapkan pengadaannya dibandingkan dengan barang merek lain yang fungsinya sama,

Maka selisih harga yang timbul tersebut merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dia melanjutkan, tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis, atau mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding, sehingga merugikan negara adalah merupakan satu unsur pidana yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi.

“Tanpa tender pun harga barang itu tetap harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi dan harga yang lebih menguntungkan, maka harus ada itikad baik untuk tidak merugikan keuangan negara dengan tidak membeli barang yang tidak lebih mahal. Selisih harga seperti itu kan yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” tuturnya.

Namun, Maruarar menambahkan bahwa dia hanya memberi pandangan berdasar informasi yang ada di media massa. Menurut Maruarar, walaupun Nadiem mengaku tidak menerima sepeserpun uang pengadaan laptop chromebook, itu tidak menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Dia menuturkan, unsur pidana korupsi tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga bisa menguntungkan orang lain. “Nanti itu yang akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Nasib Richard Lee Ditentukan...
Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved