Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri

Selasa, 06 Januari 2026 - 17:48 WIB
loading...
Eks Hakim MK: Pengusaha...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi sewaktu dia menjadi Mendikbudristek. Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Maruarar berpendapat, latar belakang pebisnis yang sukses dan pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi menteri. Dia menuturkan, persidangan akan membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem.

‘’Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi (melakukan korupsi). Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri) tapi tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga tidak terjadi kerugian negara,” ujar Maruarar, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Nadiem Tak Pernah Sesali Terima Jabatan Menteri: Saya Mencintai Negara Saya



Menurut Maruarar, kalaupun Nadiem saat itu tetap tidak mau jadi menteri, tidak ada orang yang dipaksa menjadi menteri, karena masih banyak orang yang mau jadi menteri. Dan belum tentu kualitas mereka tidak sebaik Nadiem.

“Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.

Dalam eksespi itu, Nadiem mengaku menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

Maruarar juga mengatakan, yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Dia menambahkan, jika keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli ternyata lebih mahal dari yang seharusnya atau barang laptop yang dibeli lebih mahal dari pembanding yang ada, maka boleh jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop yang ditetapkan pengadaannya dibandingkan dengan barang merek lain yang fungsinya sama,

Maka selisih harga yang timbul tersebut merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dia melanjutkan, tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis, atau mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding, sehingga merugikan negara adalah merupakan satu unsur pidana yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi.

“Tanpa tender pun harga barang itu tetap harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi dan harga yang lebih menguntungkan, maka harus ada itikad baik untuk tidak merugikan keuangan negara dengan tidak membeli barang yang tidak lebih mahal. Selisih harga seperti itu kan yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” tuturnya.

Namun, Maruarar menambahkan bahwa dia hanya memberi pandangan berdasar informasi yang ada di media massa. Menurut Maruarar, walaupun Nadiem mengaku tidak menerima sepeserpun uang pengadaan laptop chromebook, itu tidak menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban hukum.

Dia menuturkan, unsur pidana korupsi tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga bisa menguntungkan orang lain. “Nanti itu yang akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Nasib Richard Lee Ditentukan...
Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Rekomendasi
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved