MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020

Rabu, 16 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
MA Upayakan Putusan...
MA mengupayakan memutus PK perkara korupsi terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada September 2020 ini. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengupayakan memutus peninjauan kembali (PK) perkara korupsi terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada September 2020 ini.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim untuk PK yang diajukan Anas Urbaningrum telah mengalami pergantian posisi ketua majelis. Ketua majelis sebelumnya adalah hakim agung Muhammad Syarifuddin yang kini Ketua MA telah diganti dengan hakim agung Sunarto. Sunarto juga merupakan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Sebenarnya, tutur Andi, majelis hakim pernah melakukan sekali sidang saat Syarifuddin sebagai ketua majelis.

"Namun waktu itu majelis sepakat untuk menunda guna mempelajari lebih saksama karena berkas dan bukti-bukti Pemohon PK padat dan banyak," ujar Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )

Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, untuk dua anggota majelis hakim PK Anas masih tetap. Keduanya yakni Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin. Andi mengatakan, sejak Sunarto menjadi ketua majelis memang belum ada sidang yang diselenggarakan majelis. Di sisi lain, Andi memastikan, putusan PK Anas akan diputus pada September ini.

"Hingga ada pergantian ketua majelis perkara a quo memang belum pernah sidang lagi. Insya Allah perkara PK Anas tersebut diupayakan bulan ini putus," katanya.

Lantas bagaimana potensi putusan PK Anas dengan melihat berkas dan bukti-bukti yang diajukan Anas selaku pemohon maupun kontra memori PK yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon PK? Atas pertanyaan ini, Andi tidak mau berkomentar apapun.

Sebagai informasi, ketentuan putusan dan penjatuhan pidana oleh MA atas perkara yang dimohonkan oleh pemohon PK diatur secara jelas dalam Pasal 266 KUHAP. Secara garis besar pasal ini mengatur dua ketentuan utama. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )

Pertama, jika permintaan PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, maka MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.

Kedua, jika MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku tiga ketentuan.

1) Jika MA tidak membenarkan alasan pemohon, MA menolak PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.

2) Bila MA membenarkan alasan pemohon, MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tuntutan hukum; Putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum; atau Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
Israel Paksa Tim Medis...
Israel Paksa Tim Medis Indonesia Keluar dari RS Kamal Adwan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved