Masalah Hak Asasi Manusia di UU KUHAP No 20 Tahun 2025
Senin, 05 Januari 2026 - 10:13 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
MENYAMBUT Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harapan besar telah diberikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang aparatur penegak hukum. Khususnya penyidik di dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana telah terjadi pada era UU KUHAP tahun 1981.
Norma tertulis di dalam suatu UU dapat dibuat secara lengkap tanpa celah hukum namun di dalam praktik hukum keseharian tetap saja celah hukum terbuka bagi khususnya aparatur penegak hukum. Namun di dalam UU KUHAP tahun 2025 celah-celah hukum penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum telah ditutup rapat secara ketat. Celah ditutup rapat sejak proses pemeriksaan tersangka dan saksi di tingkat penyelidikan dan penyidikan sampai pada tiingkat penuntutan serta persidangan.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam sistem peradilan di negara-negara maju terletak pada, masalah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk penahanan; pemblokiran dan penyitaan aset tersangka, hak tersangka untuk mengetahui dasar tuduhan/sangkaannya; hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, dan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau pembelaan bagi dirinya di dalam persidangan.
Di antara masalah HAM tersebut, yang sangat krusial adalah masalah penahanan disebabkan telah merampas kemerdekaan seseorang. Sekalipun diatur di dalam UU akan tetapi dalam pelaksanaan penahanan sering tidak dipertimbangkan lasgi aspek perikemanusiaan bagi tersangka.
Terutama tersangka yang tidak mampu secara sosial-ekonomi, dibandingkan dengan terrsangka yang memilikinya (mampu secara sosial-ekonomi). Memamg benar pernyataan almarhum Prof Roeslan Saleh yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan pergulatan kemanusiaan; yang harus dimaknai setiap sentuhan norma ketentuan UU Pidana dipastikan tersayat hak asasi seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan.
Dengan kata lain, dalam praktik hukum pidana lebih diutamaka rasio logis dibandingkan dengan nurani kemanusiaan. Dengan alasan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berhubungan langsung dengan siapa yang melakukan tindak pidana, tidak didasarkan pada faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana.
Faktor tersebut menjadi penting bagi pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana; bukan faktor penentu kesalahan pelakunya. UU KUHAP 2025 sebagai UU yang memberlakukan UU KUHP 2023 dalam praktik hukum pidana telah diatur lengkap dan rinci ketentuan tentang penahanan dan hak tersangka dalam proses peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai persidangan.
UU KUHAP 2025 telah secara hati-hati dan rinci mengatur tentang proses penyelidikan sampai penyidikan dan dari penyidikan sampai penuntutan. Pembaruan yang tampak dalam proses tersebut adalah kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut/tidaknya penyelidikan ke penyidikan bahkan kewjiban penyidik membuat berita acara tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana.
Sejak diberlakukannya UU KUHAP 2035 penyidik, penuntut dan hakim harus ekstra hati-hati melaksanakan ketentuan UU KUHP 2023 karena diawasi/diamati oleh Hakim Pengawas/Pengamat(Hakim Wasmat).
Sedangkan dalam proses penyidikan oleh unit pengawas (Wasidik) di Instansi Kepolisian dan Sidang Kode Etik. Ujung tombak dan penentu keberhasilan UU KUHAP 2025 melaksanakan dan sekaligus mengawal terciptanya sistem peradilan yang jujur dan adil adalah hakim.
Sehingga terhadap hakim, UU KUHP 2023 telah menentukan 11 faktor sebagai pedoman hakim dalam memutus suatu perkara di Pasal 54. Bukan kewajiban yang mudah diwujudkan dalam praktik karena fakta menunjukkan bahwa satu orang hakim harus menanggung 40 (empat puluh) beban perkara yang harus diselesaikan dalam setiap tahun berjalan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, jelas bahwa UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 sangat memerlukan bukan hanya kualitas penanganan perkara akan tetapi kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani perkara. Hal ini beralasan karena di dalam UU KUHP 2023 telah ditentukan bahwa di dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Akan tetapi dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53). Norma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia akan tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas.
Sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025. Sekalipun di dalam Pasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) –‘tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis.
Masalah Hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan. Tampak sederhana akan tetapi tidaklah sesedrhana bagitu saja karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.
Secara umum pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
MENYAMBUT Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harapan besar telah diberikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang aparatur penegak hukum. Khususnya penyidik di dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana telah terjadi pada era UU KUHAP tahun 1981.
Norma tertulis di dalam suatu UU dapat dibuat secara lengkap tanpa celah hukum namun di dalam praktik hukum keseharian tetap saja celah hukum terbuka bagi khususnya aparatur penegak hukum. Namun di dalam UU KUHAP tahun 2025 celah-celah hukum penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum telah ditutup rapat secara ketat. Celah ditutup rapat sejak proses pemeriksaan tersangka dan saksi di tingkat penyelidikan dan penyidikan sampai pada tiingkat penuntutan serta persidangan.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam sistem peradilan di negara-negara maju terletak pada, masalah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk penahanan; pemblokiran dan penyitaan aset tersangka, hak tersangka untuk mengetahui dasar tuduhan/sangkaannya; hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum, dan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau pembelaan bagi dirinya di dalam persidangan.
Di antara masalah HAM tersebut, yang sangat krusial adalah masalah penahanan disebabkan telah merampas kemerdekaan seseorang. Sekalipun diatur di dalam UU akan tetapi dalam pelaksanaan penahanan sering tidak dipertimbangkan lasgi aspek perikemanusiaan bagi tersangka.
Terutama tersangka yang tidak mampu secara sosial-ekonomi, dibandingkan dengan terrsangka yang memilikinya (mampu secara sosial-ekonomi). Memamg benar pernyataan almarhum Prof Roeslan Saleh yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan pergulatan kemanusiaan; yang harus dimaknai setiap sentuhan norma ketentuan UU Pidana dipastikan tersayat hak asasi seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan.
Dengan kata lain, dalam praktik hukum pidana lebih diutamaka rasio logis dibandingkan dengan nurani kemanusiaan. Dengan alasan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berhubungan langsung dengan siapa yang melakukan tindak pidana, tidak didasarkan pada faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana.
Faktor tersebut menjadi penting bagi pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara pidana; bukan faktor penentu kesalahan pelakunya. UU KUHAP 2025 sebagai UU yang memberlakukan UU KUHP 2023 dalam praktik hukum pidana telah diatur lengkap dan rinci ketentuan tentang penahanan dan hak tersangka dalam proses peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai persidangan.
UU KUHAP 2025 telah secara hati-hati dan rinci mengatur tentang proses penyelidikan sampai penyidikan dan dari penyidikan sampai penuntutan. Pembaruan yang tampak dalam proses tersebut adalah kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut/tidaknya penyelidikan ke penyidikan bahkan kewjiban penyidik membuat berita acara tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana.
Sejak diberlakukannya UU KUHAP 2035 penyidik, penuntut dan hakim harus ekstra hati-hati melaksanakan ketentuan UU KUHP 2023 karena diawasi/diamati oleh Hakim Pengawas/Pengamat(Hakim Wasmat).
Sedangkan dalam proses penyidikan oleh unit pengawas (Wasidik) di Instansi Kepolisian dan Sidang Kode Etik. Ujung tombak dan penentu keberhasilan UU KUHAP 2025 melaksanakan dan sekaligus mengawal terciptanya sistem peradilan yang jujur dan adil adalah hakim.
Sehingga terhadap hakim, UU KUHP 2023 telah menentukan 11 faktor sebagai pedoman hakim dalam memutus suatu perkara di Pasal 54. Bukan kewajiban yang mudah diwujudkan dalam praktik karena fakta menunjukkan bahwa satu orang hakim harus menanggung 40 (empat puluh) beban perkara yang harus diselesaikan dalam setiap tahun berjalan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, jelas bahwa UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 sangat memerlukan bukan hanya kualitas penanganan perkara akan tetapi kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani perkara. Hal ini beralasan karena di dalam UU KUHP 2023 telah ditentukan bahwa di dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Akan tetapi dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53). Norma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia akan tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas.
Sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025. Sekalipun di dalam Pasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) –‘tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis.
Masalah Hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan. Tampak sederhana akan tetapi tidaklah sesedrhana bagitu saja karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.
Secara umum pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang
(shf)
Lihat Juga :