DPR Ingatkan Aparat Penegak Hukum Segera Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru

Minggu, 04 Januari 2026 - 16:54 WIB
loading...
DPR Ingatkan Aparat...
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," ujarnya, Minggu (4/1/2026).

Baca juga: Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

Dia meminta aparat penegak hukum harus adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai pijakan utama.

"Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan lintas institusi," ungkapnya.

Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, dapat mengambil peran aktif sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan legal capacity building.

"Dan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," kata legislator PKB ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved