Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan
Sabtu, 03 Januari 2026 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi pemilu yang technology-neutral dan berbasis prinsip akan menjamin UU tetap relevan menghadapi inovasi digital tanpa harus direvisi terus-menerus. Semua upaya ini menekankan bahwa demokrasi tidak hanya formalitas, tetapi arena partisipasi publik yang hidup dan bermakna.
Di sisi lain, beberapa ketentuan hukum tetap bersifat final dan mengikat, yang harus dipatuhi dalam revisi UU Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Presidential Threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, partai politik tidak lagi diwajibkan memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden juga diatur secara konstitusional melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan ini menjamin calon memiliki pengalaman dan kesiapan memadai, sekaligus menegaskan tidak ada batas maksimal usia yang membatasi peluang generasi berpengalaman untuk berkontribusi.
Ambang batas parlemen untuk memperoleh kursi DPR RI juga diatur secara tegas dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Artinya, partai politik yang tidak mencapai 4% suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Aturan ini hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Revisi UU Pemilu yang adaptif bukan sekadar penyesuaian formal, tetapi strategi mempertahankan relevansi demokrasi di era digital. Pemilu modern menuntut respons cepat terhadap inovasi media dan teknologi, sekaligus menyadari karakter generasi pemilih muda. Regulasi yang adaptif akan memastikan penyelenggaraan pemilu kredibel, transparan, dan inklusif, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilih baru untuk berpartisipasi secara bermakna.
Di sisi lain, beberapa ketentuan hukum tetap bersifat final dan mengikat, yang harus dipatuhi dalam revisi UU Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Presidential Threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, partai politik tidak lagi diwajibkan memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden juga diatur secara konstitusional melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan ini menjamin calon memiliki pengalaman dan kesiapan memadai, sekaligus menegaskan tidak ada batas maksimal usia yang membatasi peluang generasi berpengalaman untuk berkontribusi.
Ambang batas parlemen untuk memperoleh kursi DPR RI juga diatur secara tegas dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Artinya, partai politik yang tidak mencapai 4% suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Aturan ini hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Revisi UU Pemilu yang adaptif bukan sekadar penyesuaian formal, tetapi strategi mempertahankan relevansi demokrasi di era digital. Pemilu modern menuntut respons cepat terhadap inovasi media dan teknologi, sekaligus menyadari karakter generasi pemilih muda. Regulasi yang adaptif akan memastikan penyelenggaraan pemilu kredibel, transparan, dan inklusif, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilih baru untuk berpartisipasi secara bermakna.
Lihat Juga :