Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Sabtu, 03 Januari 2026 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis klausul itu.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti hukuman dalam klausul makar di KUHP baru. Hukuman ini dinilai lebih berat dibanding KUHP lama.
"Kalau di KUHP yang lama yang katanya kolonial itu makar diancam dengan seumur hidup, sekarang tambahannya dengan pidana mati," ujar Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyoroti Pasal 411 dan Pasal 412 terkait perzinaan dan kohabitasi. Dalam pasal tersebut, mengatur hukuman bagi orang yang tanpa terikat suami-istri melakukan hubungan badan dan hidup bersama.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 411 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti hukuman dalam klausul makar di KUHP baru. Hukuman ini dinilai lebih berat dibanding KUHP lama.
"Kalau di KUHP yang lama yang katanya kolonial itu makar diancam dengan seumur hidup, sekarang tambahannya dengan pidana mati," ujar Isnur.
Selain itu, Isnur juga menyoroti Pasal 411 dan Pasal 412 terkait perzinaan dan kohabitasi. Dalam pasal tersebut, mengatur hukuman bagi orang yang tanpa terikat suami-istri melakukan hubungan badan dan hidup bersama.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 411 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :