Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP

Sabtu, 03 Januari 2026 - 11:11 WIB
loading...
A A A
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.

Isnur juga menyoroti Pasal 336 yang mengatur hukuman bagi orang yang "mengusik" hewan dan berakibat mengganggu orang lain selama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II. Padahal, kata dia, di KUHP lama hukuman terkait ini hanya 6 hari.

"Ini teman-teman, ancamannya bisa jadi kena eh penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya. Kan kalau KUHP itu kan klaimnya ingin lebih bebas gitu ya, ingin lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun justru dari sini kita bisa lihat ancamannya lebih mengerikan gitu," ujar Isnur.

Sementara di KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah klausul yang memberi kewenangan subjektif penyidik, seperti penggeledagan, pemblokiran, penyitaan yang diatur dalam Pasal 120, Pasal 112 dan Pasal 140 RKUHAP.

"Itu memang diatur seolah-olah lebih lengkap eh pengaturan di atasnya. Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak' ya. Sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," ucap Isnur.

"Jadi, jadi ya kapan pun penyidik bisa nilai 'wah ini keadaannya mendesak', ya sudah kapan pun saya bisa blokir, menggeledah, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka eh penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, YLBHI Diminta Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
Aksi FPMI Menuntut YLBHI...
Aksi FPMI Menuntut YLBHI Transparan soal Sumber Pendanaan yang Diperoleh
Rekomendasi
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Lewat Sembunyi dari...
Lewat Sembunyi dari Bumi, Anneth Sampaikan Pesan Bahwa Cinta Layak Diperjuangkan
Rencana Volkswagen Buat...
Rencana Volkswagen Buat Rudal dengan Rafael Israel Dihalangi Para Investor Qatar
Berita Terkini
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Infografis
Deretan Tokoh Penerima...
Deretan Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan dan Bintang Sakti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved