Baru Berlaku, YLBHI Ungkap Deretan Pasal 'Berbahaya' dalam KUHP dan KUHAP
Sabtu, 03 Januari 2026 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.
Isnur juga menyoroti Pasal 336 yang mengatur hukuman bagi orang yang "mengusik" hewan dan berakibat mengganggu orang lain selama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II. Padahal, kata dia, di KUHP lama hukuman terkait ini hanya 6 hari.
"Ini teman-teman, ancamannya bisa jadi kena eh penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya. Kan kalau KUHP itu kan klaimnya ingin lebih bebas gitu ya, ingin lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun justru dari sini kita bisa lihat ancamannya lebih mengerikan gitu," ujar Isnur.
Sementara di KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah klausul yang memberi kewenangan subjektif penyidik, seperti penggeledagan, pemblokiran, penyitaan yang diatur dalam Pasal 120, Pasal 112 dan Pasal 140 RKUHAP.
"Itu memang diatur seolah-olah lebih lengkap eh pengaturan di atasnya. Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak' ya. Sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," ucap Isnur.
"Jadi, jadi ya kapan pun penyidik bisa nilai 'wah ini keadaannya mendesak', ya sudah kapan pun saya bisa blokir, menggeledah, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka eh penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," tegasnya.
Isnur juga menyoroti Pasal 336 yang mengatur hukuman bagi orang yang "mengusik" hewan dan berakibat mengganggu orang lain selama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II. Padahal, kata dia, di KUHP lama hukuman terkait ini hanya 6 hari.
"Ini teman-teman, ancamannya bisa jadi kena eh penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya. Kan kalau KUHP itu kan klaimnya ingin lebih bebas gitu ya, ingin lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun justru dari sini kita bisa lihat ancamannya lebih mengerikan gitu," ujar Isnur.
Sementara di KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah klausul yang memberi kewenangan subjektif penyidik, seperti penggeledagan, pemblokiran, penyitaan yang diatur dalam Pasal 120, Pasal 112 dan Pasal 140 RKUHAP.
"Itu memang diatur seolah-olah lebih lengkap eh pengaturan di atasnya. Tetapi setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci 'keadaan mendesak' ya. Sehingga apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," ucap Isnur.
"Jadi, jadi ya kapan pun penyidik bisa nilai 'wah ini keadaannya mendesak', ya sudah kapan pun saya bisa blokir, menggeledah, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka eh penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :