Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian jelas menurut UU LH tahun 2009, lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, bahkan dapat merusak lingkungan hidup secara sistematis dan meluas, salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Di dalam UU Lingkungan Hidup tahun 2009 dibedakan antara perusakan dan kerusakan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jelas bahwa jika perusakan terjadi karena perbuatan manusia, sedangkan kerusakan terjadi karena perkembangan alamiah.

Dalam hubungan kerusakan/perusakan karena ulah manusia maka tanggung jawab strict liability crimes masih relevan akan tetapi ketentuan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU LH tahun 2009 belum cukup memberikan efek jara, sehingga diperlukan dilengkapi dengan sanksi pidana denda dan pidana penjara serta pidana perampasan aset.

Jenis sanksi administratif dalam UU LH 2009 adalah, a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Namun demikian berdasarkan UU LH 2009 perusak lingkungan hidup tidak diancam sanksi pidana sehingga tidak mengakibatkan efek jera pada pelaku dan lingkungannya. Hal ini menyebabkan UU LH 2009 tidak akan berdampak positif dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang termasuk bencana alam yang akan terjadi seperti peristiwa bencana di masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan projustitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved