Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian jelas menurut UU LH tahun 2009, lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, bahkan dapat merusak lingkungan hidup secara sistematis dan meluas, salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Di dalam UU Lingkungan Hidup tahun 2009 dibedakan antara perusakan dan kerusakan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jelas bahwa jika perusakan terjadi karena perbuatan manusia, sedangkan kerusakan terjadi karena perkembangan alamiah.

Dalam hubungan kerusakan/perusakan karena ulah manusia maka tanggung jawab strict liability crimes masih relevan akan tetapi ketentuan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU LH tahun 2009 belum cukup memberikan efek jara, sehingga diperlukan dilengkapi dengan sanksi pidana denda dan pidana penjara serta pidana perampasan aset.

Jenis sanksi administratif dalam UU LH 2009 adalah, a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Namun demikian berdasarkan UU LH 2009 perusak lingkungan hidup tidak diancam sanksi pidana sehingga tidak mengakibatkan efek jera pada pelaku dan lingkungannya. Hal ini menyebabkan UU LH 2009 tidak akan berdampak positif dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang termasuk bencana alam yang akan terjadi seperti peristiwa bencana di masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan projustitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved