Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan
Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian jelas menurut UU LH tahun 2009, lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, bahkan dapat merusak lingkungan hidup secara sistematis dan meluas, salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Di dalam UU Lingkungan Hidup tahun 2009 dibedakan antara perusakan dan kerusakan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jelas bahwa jika perusakan terjadi karena perbuatan manusia, sedangkan kerusakan terjadi karena perkembangan alamiah.
Dalam hubungan kerusakan/perusakan karena ulah manusia maka tanggung jawab strict liability crimes masih relevan akan tetapi ketentuan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU LH tahun 2009 belum cukup memberikan efek jara, sehingga diperlukan dilengkapi dengan sanksi pidana denda dan pidana penjara serta pidana perampasan aset.
Jenis sanksi administratif dalam UU LH 2009 adalah, a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Namun demikian berdasarkan UU LH 2009 perusak lingkungan hidup tidak diancam sanksi pidana sehingga tidak mengakibatkan efek jera pada pelaku dan lingkungannya. Hal ini menyebabkan UU LH 2009 tidak akan berdampak positif dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang termasuk bencana alam yang akan terjadi seperti peristiwa bencana di masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan projustitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.
Di dalam UU Lingkungan Hidup tahun 2009 dibedakan antara perusakan dan kerusakan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jelas bahwa jika perusakan terjadi karena perbuatan manusia, sedangkan kerusakan terjadi karena perkembangan alamiah.
Dalam hubungan kerusakan/perusakan karena ulah manusia maka tanggung jawab strict liability crimes masih relevan akan tetapi ketentuan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU LH tahun 2009 belum cukup memberikan efek jara, sehingga diperlukan dilengkapi dengan sanksi pidana denda dan pidana penjara serta pidana perampasan aset.
Jenis sanksi administratif dalam UU LH 2009 adalah, a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Namun demikian berdasarkan UU LH 2009 perusak lingkungan hidup tidak diancam sanksi pidana sehingga tidak mengakibatkan efek jera pada pelaku dan lingkungannya. Hal ini menyebabkan UU LH 2009 tidak akan berdampak positif dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang termasuk bencana alam yang akan terjadi seperti peristiwa bencana di masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan projustitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.
Lihat Juga :