Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Atas dasar tujuan tersebut sudah sepantasnya pemerintah dan DPR RI menetapkan perusakan lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. Masalah mendasar perusakan/kerusakan lingkungan hidup adalah disebabkan menurunnya tanggung jawab sosial korporasi dan direksi korporasi terhadap akibat kerusakan/perusakan lingkungan hidup hanya karena mengejar keuntungan finansial.



Berkaca pada peristiwa bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kiranya pemerintah dan DPR RI harus melakukan kajian secara serius dan melakukan perubahan UU LH 2009 dengan mengutamakan keselamatan lingkungan hidup khususnya warga masyarakat di sekitar hutan lindung dan pertambangan serta penetapan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial serta pemulihan kerugian kerusakan lingkungan hidup oleh para pelakunya, sehingga dengan demikian negara tidak seharusnya mengeluarkan anggaran APBN/APBD untuk mengatasi akibat kerusakan lingkungan hidup, kecuali perusaknya.

Jika dipandang perlu ditetapkan sanksi penyitaan dan perampasan aset terhadap pelakunya dan kawan-kawan sepermufakatan jahat baik melalui sanksi pidana maupun melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari perusakan/kerusakan lingkungan hidup telah mengalir dan diterima oleh kawan-kawan korporasi atau keluarganya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Rekomendasi
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved