Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Atas dasar tujuan tersebut sudah sepantasnya pemerintah dan DPR RI menetapkan perusakan lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. Masalah mendasar perusakan/kerusakan lingkungan hidup adalah disebabkan menurunnya tanggung jawab sosial korporasi dan direksi korporasi terhadap akibat kerusakan/perusakan lingkungan hidup hanya karena mengejar keuntungan finansial.



Berkaca pada peristiwa bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kiranya pemerintah dan DPR RI harus melakukan kajian secara serius dan melakukan perubahan UU LH 2009 dengan mengutamakan keselamatan lingkungan hidup khususnya warga masyarakat di sekitar hutan lindung dan pertambangan serta penetapan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial serta pemulihan kerugian kerusakan lingkungan hidup oleh para pelakunya, sehingga dengan demikian negara tidak seharusnya mengeluarkan anggaran APBN/APBD untuk mengatasi akibat kerusakan lingkungan hidup, kecuali perusaknya.

Jika dipandang perlu ditetapkan sanksi penyitaan dan perampasan aset terhadap pelakunya dan kawan-kawan sepermufakatan jahat baik melalui sanksi pidana maupun melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari perusakan/kerusakan lingkungan hidup telah mengalir dan diterima oleh kawan-kawan korporasi atau keluarganya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved