Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
loading...
Kerusakan Lingkungan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SEIRING dengan terjadinya bencana banjir yang merusak harta benda dan menghilangkan nyawa orang di sekitarnya seperti peristiwa banjir bandang di Aceh , Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, terlepas apakah pemerintah akan menetapkan sebagai bencana nasional atau tidak, tetapi yang utama dari peristiwa tersebut adalah korban nyawa dan kerusakan lingkungan hidup serta harta benda masyarakat terdampak yang sangat signifikan.

Selain hal tersebut, kerusakan lingkungan hidup dalam peristiwa tersebut telah menyisakan kerusakan permanen yang tidak dapat diatasi segera dalam waktu yang cepat, karena penyebab peristiwa bencana tersebut adalah disebabkan ulah segelintir orang yang hanya memikirkan keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, serta tidak mempertimbangkan sama sekali dampak sosial yang akan terjadi dari peristiwa kerusakan lingkungan hidup baik dalam bidang kehutanan dan pertambangan.

Perilaku segelintir orang tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) sebagaimana telah ditentukan di dalam tindak pidana kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang telah ditetapkan di dalam Statuta Roma /International Criminal Court (ICC) Tahun 1998. Article 7, “crime against humanity”/kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap tindakan yang dilakukan secara meluas dan sistematik ditujukan terhadap penduduk sipil seperti tindakan yang memiliki karakter disengaja untuk mengakibatkan penderitaan atau luka yang serius terhadap badan/fisik atau terhadap Kesehatan mental atau kesehatan fisik. Di dalam bagian Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf, Belum Bisa ke Semua Titik Bencana

Dengan demikian jelas menurut UU LH tahun 2009, lingkungan hidup yang semakin menurun mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, bahkan dapat merusak lingkungan hidup secara sistematis dan meluas, salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Di dalam UU Lingkungan Hidup tahun 2009 dibedakan antara perusakan dan kerusakan. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Jelas bahwa jika perusakan terjadi karena perbuatan manusia, sedangkan kerusakan terjadi karena perkembangan alamiah.

Dalam hubungan kerusakan/perusakan karena ulah manusia maka tanggung jawab strict liability crimes masih relevan akan tetapi ketentuan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU LH tahun 2009 belum cukup memberikan efek jara, sehingga diperlukan dilengkapi dengan sanksi pidana denda dan pidana penjara serta pidana perampasan aset.

Jenis sanksi administratif dalam UU LH 2009 adalah, a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Namun demikian berdasarkan UU LH 2009 perusak lingkungan hidup tidak diancam sanksi pidana sehingga tidak mengakibatkan efek jera pada pelaku dan lingkungannya. Hal ini menyebabkan UU LH 2009 tidak akan berdampak positif dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang termasuk bencana alam yang akan terjadi seperti peristiwa bencana di masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan projustitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.

Atas dasar tujuan tersebut sudah sepantasnya pemerintah dan DPR RI menetapkan perusakan lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. Masalah mendasar perusakan/kerusakan lingkungan hidup adalah disebabkan menurunnya tanggung jawab sosial korporasi dan direksi korporasi terhadap akibat kerusakan/perusakan lingkungan hidup hanya karena mengejar keuntungan finansial.



Berkaca pada peristiwa bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kiranya pemerintah dan DPR RI harus melakukan kajian secara serius dan melakukan perubahan UU LH 2009 dengan mengutamakan keselamatan lingkungan hidup khususnya warga masyarakat di sekitar hutan lindung dan pertambangan serta penetapan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial serta pemulihan kerugian kerusakan lingkungan hidup oleh para pelakunya, sehingga dengan demikian negara tidak seharusnya mengeluarkan anggaran APBN/APBD untuk mengatasi akibat kerusakan lingkungan hidup, kecuali perusaknya.

Jika dipandang perlu ditetapkan sanksi penyitaan dan perampasan aset terhadap pelakunya dan kawan-kawan sepermufakatan jahat baik melalui sanksi pidana maupun melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari perusakan/kerusakan lingkungan hidup telah mengalir dan diterima oleh kawan-kawan korporasi atau keluarganya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Rekomendasi
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved