Abai Protokol Covid 19? Di Pakistan Masjid Digembok, Imam Dibawa Polisi

Senin, 04 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
Abai Protokol Covid...
Salat berjamaah di Pakistan. foto:okezone
A A A
Suasana bulan Ramadan tahun ini memang sungguh berbeda. Hening. Mesjid-mesjid ditutup. Salat Tarawih, buka bersama dan tadarusan di masjid pun ditiadakan. Memang di berbagai daerah masih ada beberapa masjid yang “nekat” membuka pintunya seperti dalam kondisi normal. Tapi jumlah jemaah yang datang sungguh tak sebanding dengan saat sebelum wabah covid 19 merajalela. Paling-paling cuma terisi dua saf.

Kendati begitu, masih ada warga masyarakat yang tidak terima penutupan masjid. Seperti yang terjadi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan di Kecamatan Ujung, kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Takmir masjid di Desa Klapagading Kulon Rabu pekan lalu melayangkan surat kepada Camat setempat. Isinya berupa ancaman membongkar tempat ibadah umat muslim karena larangan salat berjamaah.

Sedangkan Camat Andi Ulfah Lanto di kota pesisir Sulsel, diadukan ke polisi oleh masyarakat setempat lantaran melarang warga melakukan salat Jumat di masjid. Warga lantas mengadukan camat wanita itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.

Gebrakan takmir masjid Desa Klapagading akhirnya luluh setelah bersedia menerima penjelasan dari Camat setempat, perwakilan Kementerian Agama dan Polresta Banyumas. Intinya pelarangan itu demi kemaslahatan umat agar tak terpapar virus corona.

Akan halnya persoalan di Parepare selesai setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel menegaskan tindakan sang camat tidak menodai atau menistakan agama. Sama dengan yang disampaikan pejabat di Purwokerto, MUI Sulsel menegaskan tindakan camat tersebut sebagai bentuk usaha lahiriah manusia dalam menghindari wabah corona yang bahayanya sudah jelas dan terbukti memakan banyak korban.

Di Pakistan lain lagi kasusnya. Seperti di Indonesia, mayoritas penduduk negeri ‘saudara kandung” India ini pemeluk Islam. Banyak kelompok Islam fanatik dan militan bermukim di sini.

Wajar jika pemerintah membolehkan masjid-masjid tetap buka pada bulan suci ini. Syaratnya, protokol covid 19 yang ditetapkan pemerintah wajib dipatuhi. Masjid boleh melaksanakan salat lima waktu, salat tarawih dan ibadah sunah lainnya dengan mematuhi ketentuan phisycal distancing (jaga jarak).

Ketentuan itu tidak begitu saja diterima oleh umat Islam setempat. Maklum, mengacu pada sejumlah hadis yang pada umumnya umat Islam patuhi selama ini, salat berjamaah harus dilakukan dengan saf yang rapat. Mereka meyakini salat dengan saf yang renggang tidak sah hukumnya.

Di Karachi, beberapa imam masjid dicokok polisi karena tidak mematuhi protokol tersebut. Geger. Kericuhan jemaah dengan aparat keamanan pun meruyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)