KPK Hentikan Penyidikan Kasus Konawe Utara, Mantan Penyidik: Harus Dijelaskan ke Publik!
Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:41 WIB
loading...
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK menjelaskan terkait penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK menjelaskan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sebab, kasus ini ditaksir merugikan negara Rp2,7 triliun.
"KPK harus menjelaskan kepada publik, apa faktor penyebab mereka me-SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
"Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi," sambungnya.
Yudi turut menyoroti alasan KPK yang menyatakan tidak ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
Dia meyakini, alat bukti telah didapati pada tahap penyelidikan sehingga perkara yang dimaksud naik ke penyidikan.
"Sebab bagi saya tidak mudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, tentu bukti bukti sudah ada. Mengapa KPK me-SP3 alih-alih bertarung di pengadilan?," ujarnya.
Baca juga: Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan alasan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Menurut Budi Prasetyo, perkara yang tempusnya di 2009 itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu demi kepastian hukum atas pihak yang diduga terlibat.
"KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Di sisi lain, KPK terbuka jika terdapat masyarakat yang mengetahui informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK harus menjelaskan kepada publik, apa faktor penyebab mereka me-SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
"Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi," sambungnya.
Yudi turut menyoroti alasan KPK yang menyatakan tidak ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
Dia meyakini, alat bukti telah didapati pada tahap penyelidikan sehingga perkara yang dimaksud naik ke penyidikan.
"Sebab bagi saya tidak mudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, tentu bukti bukti sudah ada. Mengapa KPK me-SP3 alih-alih bertarung di pengadilan?," ujarnya.
Baca juga: Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan alasan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Menurut Budi Prasetyo, perkara yang tempusnya di 2009 itu tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/12/2025).
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu demi kepastian hukum atas pihak yang diduga terlibat.
"KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Di sisi lain, KPK terbuka jika terdapat masyarakat yang mengetahui informasi perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Lihat Juga :