Panggil 5 Saksi, KPK Kembali Usut Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2007-2014. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan lima saksi hari ini, Rabu (20/4/2022).
Kelima saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent. Mereka diperiksa untuk penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Untuk diketahui, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka sejak 2017. Namun, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Baca juga: Kasus Tambang di Konawe Rugikan Negara Rp2,7 T, KPK Periksa Eks Mentan Amran
Kelima saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent. Mereka diperiksa untuk penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).
Untuk diketahui, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka sejak 2017. Namun, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Baca juga: Kasus Tambang di Konawe Rugikan Negara Rp2,7 T, KPK Periksa Eks Mentan Amran
(abd)