Tolak Instruksi Mardiono, Sejumlah DPW PPP Minta Muswil Ditunda
Jum'at, 26 Desember 2025 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris DPW PPP Bengkulu Riki Supriadi, menegaskan bahwa dengan adanya persoalan hukum tersebut, seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh H. M. Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara tidak sah dan batal demi hukum.
“Dengan kondisi ini, Pedoman Organisasi yang masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Suharso Monoarfa dan Sekjen H. M. Arwani Thomafi. Produk organisasi setelah itu tidak memiliki alas hukum yang kuat,” kata Riki.
Riki juga mengingatkan bahwa pasca-rekonsiliasi kepengurusan DPP PPP pada 6 Oktober 2025, telah disampaikan kepada publik bahwa akan segera diterbitkan SK Menkumham terkait AD/ART hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Namun hingga kini hal tersebut belum terwujud. Oleh karena itu, penjadwalan Muswil seharusnya ditunda sampai ada kejelasan hukum dan legalitas organisasi,” pungkasnya.
Atas dasar itu, mereka secara kolektif meminta DPP PPP untuk menunda pelaksanaan musyawarah wilayah demi menjaga muruah partai, kepatuhan terhadap AD/ART, serta menghindari konflik hukum dan organisasi di kemudian hari.
“Dengan kondisi ini, Pedoman Organisasi yang masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Suharso Monoarfa dan Sekjen H. M. Arwani Thomafi. Produk organisasi setelah itu tidak memiliki alas hukum yang kuat,” kata Riki.
Riki juga mengingatkan bahwa pasca-rekonsiliasi kepengurusan DPP PPP pada 6 Oktober 2025, telah disampaikan kepada publik bahwa akan segera diterbitkan SK Menkumham terkait AD/ART hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Namun hingga kini hal tersebut belum terwujud. Oleh karena itu, penjadwalan Muswil seharusnya ditunda sampai ada kejelasan hukum dan legalitas organisasi,” pungkasnya.
Atas dasar itu, mereka secara kolektif meminta DPP PPP untuk menunda pelaksanaan musyawarah wilayah demi menjaga muruah partai, kepatuhan terhadap AD/ART, serta menghindari konflik hukum dan organisasi di kemudian hari.
(rca)
Lihat Juga :