Fahira Idris: Hanya Hakim yang Berhak Tetapkan Status Kejiwaan Pelaku

Rabu, 16 September 2020 - 09:45 WIB
loading...
Fahira Idris: Hanya Hakim yang Berhak Tetapkan Status Kejiwaan Pelaku
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/dok DPD
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Fahira Idris menilai keraguan banyak pihak terhadap status kejiwaan penusuk Syekh Ali Jaber sangat beralasan.

Oleh karena itu pengungkapan motif pelaku menjadi penting untuk menguak berbagai pertanyaan besar di benak publik.

Dia meminta masyarakat, terutama umat Islam tenang dan mempercayakan proses penyidikan dan pengungkapan kasus ini kepada kepolisian. Dengan pengalaman dan sumber daya yang dimiliki, Fahira berharap motif pelaku bisa segera terungkap.

“Untuk unsur pidananya pasti sudah terpenuhi. Hanya untuk motif memang harus digali lebih mendalam. Jika motif sudah terungkap, pelaku akan segera diseret ke pengadilan,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (16/9/2020).( )

Senator asal DKI Jakarta itu mengakui pengungkapan motif pelaku yang bernama Alpin Andrian menjadi tantangan besar bagi kepolisian. Belakangan ada keterangan bahwa Alfian mengalami gangguan jiwa.

Menurut Fahira, yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah terdakwa mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah hakim. Hakim akan bersandar pada bukti-bukti yang ada di pengadilan, seperti keterangan saksi ahli, rumah sakit, dan psikolog forensik.( )

“Tidak bisa hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Kemudian, sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat berceramah di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu 13 September 202. Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan tangan bagian atas dan sempat menjalani perawatan.

“Pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel. Bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku, tetapi juga menguak kasus ini. Mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini,” pungkasnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)