2 Mantan Direktur Gas Pertamina Didakwa Rugikan Keuangan Negara USD113 Juta terkait Kasus LNG

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB
loading...
2 Mantan Direktur Gas...
JPU KPK mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero yang merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas ( LNG ) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Dua orang itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Baca juga: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 3,2% Selama Libur Nataru



Jaksa melanjutkan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.

Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS.

Perbuatan mereka lanjut jaksa, memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, Llc seluruhnya sebesar USD113,839,186.60. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60," ujarnya.

Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Rekomendasi
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Siapa Vadym Yermolaiev?...
Siapa Vadym Yermolaiev? Taipan Ukraina yang Terluka dalam Ledakan di Monako
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Infografis
Ledakan Kilang Dumai...
Ledakan Kilang Dumai Akibat Gas Hidrogen, Tidak Merugikan Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved