Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Ngadu ke Otoritas Inggris

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:09 WIB
loading...
Bonnie Blue Lecehkan...
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia buka suara terkait aksi viral bintang film dewasa Tia Emma Billinger (Bonnie Blue) yang menyeret bendera Indonesia di depan Gedung KBRI London. Foto/TikTok
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) Republik Indonesia buka suara terkait aksi viral bintangfilm dewasa Tia Emma Billinger (Bonnie Blue) yang menyeret bendera Indonesia di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi itu langsung ditindaklanjuti oleh KBRI London.

Direktur Informasi dan Media Kemlu Hartyo Harkomoyo (Yoyok) menjelaskan aksi Tia dilakukan pada 15 Desember 2025. Setelah mengetahui hal itu, KBRI London pun langsung berkoordinasi dengan otoritas Inggris.

"Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat," ujar dia, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi, Dilarang Balik ke Indonesia selama 10 Tahun



Selain itu, Yoyok juga menyebut pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris juga telah dilayangkan. Menurutnya, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Tia Emma Billinger (TEB) dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. TEB bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu Prabowo, Mahasiswa...
Bertemu Prabowo, Mahasiswa RI di London Titip Harapan Besar untuk Pendidikan
Bintang Film Dewasa...
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi, Dilarang Balik ke Indonesia selama 10 Tahun
Hari Ini Istana Kepresidenan...
Hari Ini Istana Kepresidenan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Prabowo Ucapkan Terima...
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta Upacara: Saya Bangga dengan Kalian Semua
Upacara Penurunan Sang...
Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Istana, Prabowo Kenakan Beskap dan Ikat Kepala Songket Tanjak Melayu
Momen Prabowo Cium Bendera...
Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan Paskibraka
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Inggris Masih Bungkam...
Inggris Masih Bungkam soal Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih
Kepala Bayi Terpenggal...
Kepala Bayi Terpenggal Ditemukan di Freezer Tempat Hiburan Dewasa Gegerkan Jepang
Rekomendasi
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Berita Terkini
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved