Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi, Dilarang Balik ke Indonesia selama 10 Tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 13:41 WIB
loading...
Bintang Film Dewasa...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Foto/Imigrasi
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) atau bintangfilm dewasa berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. TEB bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi, Dilarang Balik ke Indonesia selama 10 Tahun


Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Gara-Gara GERD dan Sinus,...
Gara-Gara GERD dan Sinus, Afgan Ungkap Sempat Kehilangan Suara Jelang Konser
Intelektual NU: Yang...
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
Berita Terkini
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved