KPK Ungkap Peran Tersangka Ayah Bupati Bekasi, Perantara Suap hingga Palak SKPD
Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, itu informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini saudara SRJ yang menyatakan seperti itu pergerakan uangnya," ujar Asep.
Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :