KPK Ungkap Peran Tersangka Ayah Bupati Bekasi, Perantara Suap hingga Palak SKPD
Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:08 WIB
loading...
Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) HM Kunang (HMK) yang menjadi tersangka turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak. Bahkan, HMK ikut memalak pihak swasta dan SKPD tanpa diketahui Ade Kuswara. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) HM Kunang (HMK) turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak. Bahkan, HMK diduga juga turut memalak pihak swasta dan SKPD tanpa diketahui Ade Kuswara.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Dia menduga HMK turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta uang, nah HMK juga minta gitu. Kadang-kadang tanpa sepengetahuan ADK, HMK minta sendiri," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Tindakan itu bisa dilakukan HMK karena anaknya menjabat Bupati Bekasi. "Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK melalui saudara HMK," katanya.
"Nah, itu informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini saudara SRJ yang menyatakan seperti itu pergerakan uangnya," ujar Asep.
Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Dia menduga HMK turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Izin Proyek
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta uang, nah HMK juga minta gitu. Kadang-kadang tanpa sepengetahuan ADK, HMK minta sendiri," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Tindakan itu bisa dilakukan HMK karena anaknya menjabat Bupati Bekasi. "Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK melalui saudara HMK," katanya.
"Nah, itu informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini saudara SRJ yang menyatakan seperti itu pergerakan uangnya," ujar Asep.
Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :