Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
loading...
Masalah Hukum Rangkap...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PUTUSAN MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan telah menimbulkan pro dan kontra khususnya dari kepolisian dan masyarakat. Sesungguhnya putusan MK tersebut tidak perlu disikapi secara reaktif jika diketahui maksud dan tujuan larangan rangkap jabatan tersebut dijelaskan akibat-buruk yang mungkin akan terjadi daripadanya.

Lingkup tugas Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. pembubaran partai politik.

Tiga kewenangan utama MK tidak termasuk terhadap peraturan peruuan di bawah UU seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri/kepala lembaga negara. Adapun mengenai larangan rangkap jabatan antarinstansi pemerintah merupakan masalah koordinasi dan sinkronisasi tugas yang tidaklah mungkin seluruhnya ditangani satu instansi saja, melainkan selain diperlukan koordinasi dan sinkronisasi juga memerlukan penanganan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki oleh SDM instansi yang memerlukan bantuan instansi lain.

Demi kelancaran tugas penyelenggaraan negara yang kompetitif dan profesional, maka tenaga perbantuan terhadap instansi yang memerlukan dari instansi lain merupakan keniscayaan dalam praktik penyelenggaraan negara termasuk di Indonesia yang mengkelola jumlah penduduk 280 juta. Di dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 tahun 2025 tidak dicantumkan putusan MK tersebut di dalam bagian mengingat, sehingga secara hukum tidak ada hubungannya perpol tersebut dengan putusan MK atau sengaja menentang isi putusan MK mengenai larangan jabatan bagi Polri aktif; jika juga disebut sebagai bertentangan dengan putusan MK, hanya merupakan persepsi semata yang tidak memiliki ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Rekomendasi
Prancis Lolos ke Semifinal,...
Prancis Lolos ke Semifinal, Mbappe-Dembele Robek Harapan Maroko
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Berita Terkini
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved