Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
loading...
Masalah Hukum Rangkap...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PUTUSAN MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan telah menimbulkan pro dan kontra khususnya dari kepolisian dan masyarakat. Sesungguhnya putusan MK tersebut tidak perlu disikapi secara reaktif jika diketahui maksud dan tujuan larangan rangkap jabatan tersebut dijelaskan akibat-buruk yang mungkin akan terjadi daripadanya.

Lingkup tugas Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. pembubaran partai politik.

Tiga kewenangan utama MK tidak termasuk terhadap peraturan peruuan di bawah UU seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri/kepala lembaga negara. Adapun mengenai larangan rangkap jabatan antarinstansi pemerintah merupakan masalah koordinasi dan sinkronisasi tugas yang tidaklah mungkin seluruhnya ditangani satu instansi saja, melainkan selain diperlukan koordinasi dan sinkronisasi juga memerlukan penanganan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki oleh SDM instansi yang memerlukan bantuan instansi lain.

Demi kelancaran tugas penyelenggaraan negara yang kompetitif dan profesional, maka tenaga perbantuan terhadap instansi yang memerlukan dari instansi lain merupakan keniscayaan dalam praktik penyelenggaraan negara termasuk di Indonesia yang mengkelola jumlah penduduk 280 juta. Di dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 tahun 2025 tidak dicantumkan putusan MK tersebut di dalam bagian mengingat, sehingga secara hukum tidak ada hubungannya perpol tersebut dengan putusan MK atau sengaja menentang isi putusan MK mengenai larangan jabatan bagi Polri aktif; jika juga disebut sebagai bertentangan dengan putusan MK, hanya merupakan persepsi semata yang tidak memiliki ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved