Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
loading...
A A A
Jika ada ahli yang menyarankan agar Presiden Prabowo proaktif mengambil alih kisruh Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 maka sama saja mendorong setiap masalah diselesaikan secara arbiter yang berpotensi menjadi sistem pemerintahan otoritarian. Dikembalikan secara proporsional dan perofesional, Perpolri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki implikasi negatif terhadap status Polri sebagai Lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan public disamping fungsi penegakan hukum. Di sisi lain, sebaliknya justru eksistensi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memperkuat hubungan koordinasi dan sinkronisasi antarkelembagaan di dalam sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan di sisi lain diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik yang maksimal dan bersifat komprehensif serta memenuhi kepastian hukum yang adil untuk mencapai cita kesejahteraan sosial.

Dari sisi UU Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keberadaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga telah memenuhi aspek historis dan teleologis pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan u mum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Polri Nomor 50 Tahun 2025 dari sisi UU Administrasi pemerintahan termasuk keputusan dan merupakan diskresi pimpinan Polri, Kepala Kepolisian Negara RI; Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Alasan utama Perpol nomor 5- tahun 2025 sesungguhnya adalahpada frasa…untuk mengatasi persoalan konkrit...tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas; bukan masalah konflik kepentingan atau arogansi sectoral.

Perpol Nomor 50 Tahun 2025 memilik payung hukum yaitu UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI di antaranya menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesi dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, keberadaan PerPol Nomor 50 tahun 2025 sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan tidak pula secara hukum bertentangan dengan Putusan MK tentang Larangan Pejabat Polri aktif diperbantukan di K/L.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved