Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
loading...
A A A
Jika ada ahli yang menyarankan agar Presiden Prabowo proaktif mengambil alih kisruh Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 maka sama saja mendorong setiap masalah diselesaikan secara arbiter yang berpotensi menjadi sistem pemerintahan otoritarian. Dikembalikan secara proporsional dan perofesional, Perpolri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki implikasi negatif terhadap status Polri sebagai Lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan public disamping fungsi penegakan hukum. Di sisi lain, sebaliknya justru eksistensi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memperkuat hubungan koordinasi dan sinkronisasi antarkelembagaan di dalam sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan di sisi lain diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik yang maksimal dan bersifat komprehensif serta memenuhi kepastian hukum yang adil untuk mencapai cita kesejahteraan sosial.

Dari sisi UU Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keberadaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga telah memenuhi aspek historis dan teleologis pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan u mum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Polri Nomor 50 Tahun 2025 dari sisi UU Administrasi pemerintahan termasuk keputusan dan merupakan diskresi pimpinan Polri, Kepala Kepolisian Negara RI; Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Alasan utama Perpol nomor 5- tahun 2025 sesungguhnya adalahpada frasa…untuk mengatasi persoalan konkrit...tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas; bukan masalah konflik kepentingan atau arogansi sectoral.

Perpol Nomor 50 Tahun 2025 memilik payung hukum yaitu UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI di antaranya menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesi dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, keberadaan PerPol Nomor 50 tahun 2025 sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan tidak pula secara hukum bertentangan dengan Putusan MK tentang Larangan Pejabat Polri aktif diperbantukan di K/L.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Rekomendasi
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved