Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, PBNU: Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal Demi Hukum
Kamis, 18 Desember 2025 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Keabsahan kepemimpinan tersebut juga ditegaskan oleh negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan nama Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
PBNU juga menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
PBNU juga menekankan bahwa Digdaya Persuratan merupakan bagian penting dari strategi transformasi digital NU yang telah berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Penghentian implementasi platform tersebut dinilai berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara keseluruhan.
Selain itu, PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama.
PBNU juga menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
PBNU juga menekankan bahwa Digdaya Persuratan merupakan bagian penting dari strategi transformasi digital NU yang telah berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Penghentian implementasi platform tersebut dinilai berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara keseluruhan.
Selain itu, PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama.
(shf)
Lihat Juga :