Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, PBNU: Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal Demi Hukum
Kamis, 18 Desember 2025 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Baca juga: Kisah Asraf dan Adiknya 3 Hari Bertahan di Loteng dari Amukan Banjir Bandang Pidie Jaya
“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Dalam surat penegasan tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.
Selain itu, mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian. Sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan batalnya keputusan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya.
Baca juga: Kisah Asraf dan Adiknya 3 Hari Bertahan di Loteng dari Amukan Banjir Bandang Pidie Jaya
“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Dalam surat penegasan tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.
Selain itu, mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian. Sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan batalnya keputusan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya.
Lihat Juga :