Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, PBNU: Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal Demi Hukum
Kamis, 18 Desember 2025 - 10:19 WIB
loading...
Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Kini PBNU menegaskan keabsahan kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Kini PBNU menegaskan keabsahan kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran tentang moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Surat penegasan tersebut diketahui ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni Rais PBNU KH A Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca.
Penegasan tertuang dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Baca juga: Kisah Asraf dan Adiknya 3 Hari Bertahan di Loteng dari Amukan Banjir Bandang Pidie Jaya
“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Dalam surat penegasan tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.
Selain itu, mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian. Sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan batalnya keputusan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya.
Keabsahan kepemimpinan tersebut juga ditegaskan oleh negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan nama Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
PBNU juga menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
PBNU juga menekankan bahwa Digdaya Persuratan merupakan bagian penting dari strategi transformasi digital NU yang telah berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Penghentian implementasi platform tersebut dinilai berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara keseluruhan.
Selain itu, PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran tentang moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Surat penegasan tersebut diketahui ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni Rais PBNU KH A Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca.
Penegasan tertuang dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.
Baca juga: Kisah Asraf dan Adiknya 3 Hari Bertahan di Loteng dari Amukan Banjir Bandang Pidie Jaya
“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Dalam surat penegasan tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.
Selain itu, mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian. Sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan batalnya keputusan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya.
Keabsahan kepemimpinan tersebut juga ditegaskan oleh negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan nama Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
PBNU juga menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
PBNU juga menekankan bahwa Digdaya Persuratan merupakan bagian penting dari strategi transformasi digital NU yang telah berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Penghentian implementasi platform tersebut dinilai berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara keseluruhan.
Selain itu, PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama.
(shf)
Lihat Juga :