Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, PBNU: Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal Demi Hukum

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:19 WIB
loading...
Tegaskan Gus Yahya Tetap...
Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Kini PBNU menegaskan keabsahan kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas. Kini PBNU menegaskan keabsahan kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran tentang moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Surat penegasan tersebut diketahui ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni Rais PBNU KH A Mu’adz Thohir, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca.



Penegasan tertuang dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr H Najib Azca meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

Baca juga: Kisah Asraf dan Adiknya 3 Hari Bertahan di Loteng dari Amukan Banjir Bandang Pidie Jaya

“PBNU meminta seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver yang inkonstitusional. Roda jam’iyyah harus terus berjalan sesuai mandat Muktamar,” ujar Najib Azca dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Dalam surat penegasan tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.

Selain itu, mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian. Sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

Dengan batalnya keputusan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya.

Keabsahan kepemimpinan tersebut juga ditegaskan oleh negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan nama Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

PBNU juga menyatakan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan turunan dari rapat harian tersebut, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran tentang Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.

PBNU juga menekankan bahwa Digdaya Persuratan merupakan bagian penting dari strategi transformasi digital NU yang telah berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Penghentian implementasi platform tersebut dinilai berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara keseluruhan.

Selain itu, PBNU menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh aktivitas jam’iyyah tetap berjalan di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai dengan mandat Muktamar Nahdlatul Ulama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved