Bersikeras Hadirkan Sekda DKI di Sidang Sengketa Ijazah, Bonatua: Kenapa Tak Arsipkan Dokumen Jokowi?
Rabu, 17 Desember 2025 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
"Mengapa mereka tidak mengarsipkannya ke KPU, ANRI, maupun LKD. Itu juga sebenarnya yang ingin saya tanya. Saya juga ingin bertanya pada Sekda yang melakukan kegiatan seremoni pelantikan gubernur. Seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip," kata Bonatua.
"Mereka harus tahu siapa yang mau dilantik. Jangan langsung lepas tangan saja seakan-akan melantik-melantik saja tidak tahu orang yang dilantik siapa. Ijazahnya bagaimana. Seharusnya kan Sekda berpikir kritis. Sebelum mengeluarkan budget APBD untuk melantik gubernur, dia harus menciptakan arsip-arsip pribadi gubernur yang akan dilantik," tambahnya.
Ketua Majelis KIP DKI Jakarta Agus Wijayanto tak mengabulkan permintaan Bonatua karena kehadiran saksi ataupun ahli dilihat berdasarkan kebutuhan sidang. Terlebih, persoalan sengketa yang ditangani itu hanya pada persoalan informasi publik saja.
"Mereka ini kuasanya Sekda sebagai PPID, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang," ujarnya.
Majelis KIP Jakarta menilai seharusnya pertanyaan yang dilayangkan Bonatua dilakukan pada sidang sebelumnya. Sebab, pada sidang sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menghadirkan saksi, namun Bonatua justru tak hadir di persidangan sebelumnya meski telah diundang secara resmi.
"Mereka harus tahu siapa yang mau dilantik. Jangan langsung lepas tangan saja seakan-akan melantik-melantik saja tidak tahu orang yang dilantik siapa. Ijazahnya bagaimana. Seharusnya kan Sekda berpikir kritis. Sebelum mengeluarkan budget APBD untuk melantik gubernur, dia harus menciptakan arsip-arsip pribadi gubernur yang akan dilantik," tambahnya.
Ketua Majelis KIP DKI Jakarta Agus Wijayanto tak mengabulkan permintaan Bonatua karena kehadiran saksi ataupun ahli dilihat berdasarkan kebutuhan sidang. Terlebih, persoalan sengketa yang ditangani itu hanya pada persoalan informasi publik saja.
"Mereka ini kuasanya Sekda sebagai PPID, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang," ujarnya.
Majelis KIP Jakarta menilai seharusnya pertanyaan yang dilayangkan Bonatua dilakukan pada sidang sebelumnya. Sebab, pada sidang sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menghadirkan saksi, namun Bonatua justru tak hadir di persidangan sebelumnya meski telah diundang secara resmi.
(jon)
Lihat Juga :