LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Faisal, keberadaan mediator kesehatan tersertifikasi diharapkan mampu menekan lonjakan perkara yang masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Saat ini, laporan ke MDP tercatat mencapai 150 hingga 200 kasus per bulan.
“Bukan berarti MDP tidak bekerja, tetapi bagaimana menyaring agar tidak semua persoalan langsung masuk ke MDP. Budaya bangsa kita adalah musyawarah mufakat, dan semangat itu yang ingin kami hidupkan kembali melalui LSP ini,” tuturnya.
Rangkaian peluncuran juga diisi dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ahmad Redi serta Hakim Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Ahmad Redi menekankan pentingnya penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan yang seimbang, adil, dan proporsional, serta menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia.
“Bukan berarti MDP tidak bekerja, tetapi bagaimana menyaring agar tidak semua persoalan langsung masuk ke MDP. Budaya bangsa kita adalah musyawarah mufakat, dan semangat itu yang ingin kami hidupkan kembali melalui LSP ini,” tuturnya.
Rangkaian peluncuran juga diisi dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ahmad Redi serta Hakim Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Ahmad Redi menekankan pentingnya penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan yang seimbang, adil, dan proporsional, serta menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :