LSP Hukum Kesehatan Indonesia Diresmikan, BNSP: Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis
Rabu, 17 Desember 2025 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” tegasnya.
Baca juga: 800 Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Dapat Layanan Kesehatan Gratis dan Literasi Keuangan
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.
Yuli menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien. “Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.
Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia Faisal Santiago menegaskan pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.
“LSP ini didirikan agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan dan tidak mudah saling lapor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 310, secara tegas mengamanatkan bahwa sengketa tenaga kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi maupun penegak hukum,” ujarnya.
Lihat Juga :