Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Selasa, 16 Desember 2025 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
"Itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga ini menjadi utuh konstruksinya. Mulai dari awal proses diskresinya yang bertentangan dengan Undang-Undang 8 2019, kemudian pembagian kuotanya, kemudian adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ucapnya.
Diketahui, selain memeriksa Yaqut, KPK pada hari ini juga meminta keterangan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi.
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. "Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK dengan KPK," kata Hamdi.
Selain itu, ia juga mengaku diperiksa terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) BPK Semester I 2025. Dalam laporan itu disebutkan, terdapat permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp596,88 miliar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Diketahui, selain memeriksa Yaqut, KPK pada hari ini juga meminta keterangan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) M Tauhid Hamdi.
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. "Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK dengan KPK," kata Hamdi.
Selain itu, ia juga mengaku diperiksa terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) BPK Semester I 2025. Dalam laporan itu disebutkan, terdapat permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp596,88 miliar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
(zik)
Lihat Juga :